REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan menangani kasus penembakan dan penusukan dua orang debt collector (penagih utang) yang dilakukan oleh oknum anggota polisi di wilayah hukumnya. Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto saat konferensi pers di Palembang, Ahad (25/3/2024), mengatakan bahwa tindakan penganiayaan oleh oknum Aiptu (FN) menggunakan senjata api softgun dan senjata tajam tersebut membuat heboh publik.
"Kami sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Aiptu FN. Kemudian kasus ini menjadi atensi pimpinan dan kami telah melakukan koordinasi dengan keluarganya dan FN diminta menyerahkan diri agar bisa menjalani proses lebih lanjut," ujar Sunarto.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, bahwa mobil milik Aiptu FN diketahui telah menunggak cicilan selama dua tahun lamanya. Kronologi kejadian tersangka ketika bertemu dengan debt collector di parkiran salah satu mal itu terjadi penembakan dan penganiayaan pada Sabtu 23 Maret 2023.
"Ada dua korban dari debt collector yang saat ini masih dalam perawatan medis di rumah sakit. Sedangkan oknum polisi tersebut saat ini masih dilakukan pengejaran, baik dari satuan wilayah (satwil) maupun jajaran Polda Sumsel termasuk Polrestabes Palembang," terangnya.