Kamis 07 Mar 2024 07:43 WIB

Belum Ajukan Hak Angket, PPP: Kami Fokus Rekapitulasi Pileg 2024

Hanya Fraksi PDIP, PKS, dan PKB yang menyuarakan hak angket di sidang paripurna DPR.

Juru Bicara Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhamad Mariono, Imam Priyono.
Foto: Republika.co.id
Juru Bicara Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhamad Mariono, Imam Priyono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah fraksi menyuarakan hak angket pada sidang paripurna DPR RI Selasa (5/3/2024). Tiga fraksi pengusul Hak Angket Kecurangan Pemilu, antara lain PDIP, PKS, dan PKB. Dua fraksi lain yang sebelumnya diwacanakan turut menggulirkan hak angket belum bersuara, yaitu PPP dan Nasdem.

Juru Bicara Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhamad Mariono, Imam Priyono menjelaskan, PPP hingga saat ini masih berfokus pada rekapitulasi suara Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Hal mengingat posisi PPP masih fluktuatif di ambang batas parlemen empat.

Baca Juga

Meski begitu, jajaran pimpinan DPP PPP terus intens mempertimbangkan pandangan Majelis Kehormatan dan Pertimbangan soal pengajuan hak angket. "Tentu kami hingga kini sangat berfokus mengawal rekapitulasi suara sebab seperti kita tahu posisi PPP masih fluktuatif di nilai ambang batas parlemen empat persen," ujar Imam saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (7/3/2024). 

 

Menurut Imam, jajaran pimpinan PPP setiap hari terus intens berkomunikasi dan mempertimbangkan masukan majelis PPP sebagai forum ulama dan politisi senior PPP. Termasuk, pandangan Ketua Majelis Kehormatan PPP KH Zarkasih Nur yang meminta PPP bijaksana melihat hak angket khususnya menyoroti potensi perpecahan umat.

"Namun di lain sisi pandangan Ketua Majelis Pertimbangan PPP Mas Romahurmuziy tentang hak angket tetap perlu digulirkan untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu, pendapat-pendapat ini terus kami kaji dengan saksama," ucap Imam. 

Hasil Sirekap terkini menunjukan PPP masih termasuk dalam sembilan partai politik yang lolos ambang batas parlemen. Meski begitu, tentunya hasil akurat akan didapatkan saat penetapan perolehan suara Pileg 2024 yang dilakukan oleh KPU RI pada 20 Maret 2024.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement