Rabu 06 Mar 2024 10:08 WIB

Real Count di Sirekap KPU tidak Dapat Lagi Diakses

Sekarang tidak ada lagi yang dapat diakses di laman KPU.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Erik Purnama Putra
Hasil real count KPU pada Sabtu (17/2/2024) malam WIB, untuk Pileg 2024 di Provinsi DKI Jakarta. Kini akses Sirekap KPU sudah ditutup.
Foto: Republika.co.id
Hasil real count KPU pada Sabtu (17/2/2024) malam WIB, untuk Pileg 2024 di Provinsi DKI Jakarta. Kini akses Sirekap KPU sudah ditutup.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penayangan real count atau raihan suara sementara Pilpres 2024 dan Pileg 2024 tidak dapat lagi diakses. Laman Info Publik Pemilu 2024 di situs KPU tersebut memang masih dapat dibuka. Tapi, bagi pengunjung tidak dapat lagi melihat perolehan suara pasangan capres maupun caleg di semua tingkat.

Pantauan Republika.co.id, Rabu (6/3/2024) sekitar pukul 09.45 WIB, sudah tidak dapat lagi memantau perolehan siara peserta Pemilu. Padahal sebelumnya hingga pukul 08.30 WIB, perolehan suara sementara masih dapat terlihat. Baik untuk Pilpres, Pileg DPR RI, Pileg DPD RI sampai DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.

Baca Juga

Biasanya begitu membuka laman pemilu2024.kpu.go.id, pengakses langsung mendapatkan penayangan suara Pilpres 2024. Lalu bila ingin melihat hasil sementara Pileg 2024, pengunjung tinggal mengeklik menu Pileg DPR, Pileg DPRD Provinsi, Pileg DPRD Kab/kota atau Pemilu DPD.

Kemudian, memilih fitur hitung suara, memilih wilayah atau dapil dan memilih provinsi wilayah pemilihan. Tapi sekarang tidak ada lagi yang dapat diakses. Selain tidak ada tayangan hasil sementara, juga tidak ada lagi tabel atau grafik perolehan partai di masing-masing dapil atau secara nasional.

Sebelumnya diberitakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghentikan penayangan real count atau raihan suara sementara Pilpres 2024 dan Pileg 2024 di laman publikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Penghentian dilakukan sejak Selasa (5/3/2024) malam. "Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu," kata Komisioner KPU RI Idham Holik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement