REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA, – Pemerintah Kota Jayapura menegaskan tidak boleh ada pungutan liar dalam pengurusan dokumen kependudukan di kelurahan. Hal ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru saat melakukan inspeksi mendadak di Kelurahan Bhayangkara, Distrik Jayapura Utara, pada Jumat.
Menurut Rustan Saru, inspeksi tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait terhentinya pelayanan administrasi selama dua pekan terakhir. Setelah sidak, ditemukan bahwa penghambat layanan publik di Kelurahan Bhayangkara adalah komputer yang rusak, listrik dan air yang disegel karena menunggak, serta internet yang tidak berfungsi.
Untuk mengatasi masalah tersebut, pihaknya langsung mengambil tindakan cepat dengan membayar tunggakan listrik, air, dan internet, serta membeli komputer dan lampu kantor baru agar pelayanan administrasi kepada warga dapat segera kembali normal.
"Kami harap mulai Senin (8/12) pelayanan publik sudah kembali normal dan semua fasilitas yang dibelikan harus dirawat dan digunakan untuk kepentingan masyarakat," kata Rustan Saru.
Ia menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik kepada seluruh warga. "Sehingga kami minta pelayanan administrasi di Kelurahan Bhayangkara ke depan lebih optimal," ujarnya.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.