Senin 04 Mar 2024 09:34 WIB

PPP Ancam Bawa Kasus Penggelembungan Suara PSI di Hak Angket DPR

Gus Romi menegaskan, modus penggelembungan suara PSI akan jadi materi hak angket.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Majelis Pertimbangan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy alias Gus Romi.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Majelis Pertimbangan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy alias Gus Romi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Pertimbangan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy alias Gus Romi mengaku, sudah mendengar kabar adanya upaya dari penguasa untuk meloloskan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke parlemen.

Salah satu caranya adalah menggunakan aparat dan menarget penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di daerah agar PSI memperoleh 50 ribu suara di setiap kabupaten/kota di Pulau Jawa. Hal tersebut semakin menguatkan PPP untuk membawanya dalam usulan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket DPR untuk menyelidiki indikasi kecurangan Pemilu 2024.

Baca Juga

Gus Romi menegaskan, modus penggelembungan suara untuk PSI akan dijadikan materi hak angket. "PPP siap membawa hal ini sebagai materi hak angket. PPP akan mendesakkan pemanggilan seluruh aparat negara yg terlibat, mulai dari KPPS, PPS, PPK, KPUD, dan KPU, serta Bawaslu, dan seluruh perangkatnya," ujar Rommy lewat siaran pers di Jakarta, Ahad (3/3/2024).

Menurut dia, laporan kecurangan memang merupakan ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun secara politik, DPR juga memiliki hak untuk menyelidiki indikasi kecurangan, khususnya penggelembungan suara untuk PSI.

"PPP juga menyerukan secara terbuka kepada para penyelenggara pemilu, khususnya KPU di semua tingkatan, untuk segera menghentikan operasi senyap ini dan dalam 1 x 24 jam mengembalikan input perolehan suara PSI ke angka sebenarnya," ujar Gus Romi.

"Perlu diingat setiap tindakan memanipulasi hasil pemilu mengandung delik pidana pemilu. Dan melindungi setiap satu suara rakyat adalah sama dengan mengawal kelurusan demokrasi di Indonesia," ucap Gos Romi melanjutkan.

Adapun setelah pencoblosan pada 14 Februari 2024, Gus Romi mendengar dua modus untuk meloloskan PSI dari ambang batas parlemen sebesar empat persen. Pertama, memindahkan suara partai yang jauh dari ambang batas parlemen ke PSI. Kedua, memindahkan suara tidak sah menjadi coblos gambar partai pimpinan Kaesang Pangarep itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement