Selasa 27 Feb 2024 18:34 WIB

Dadan Tri Yudianto Jadi Saksi Mahkota, Ungkap Awal Perkenalannya dengan Eks Sekretaris MA

Dadan merupakan terdakwa dalam perkara yang bertalian dengan Hasbi Hasan.

Terdakwa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto berjalan usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/2/2024). Jaksa menuntut Dadan dengan kurungan penjara 11 tahun 5 bulan dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti enam bulan karena terbukti menerima suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Terdakwa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto berjalan usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/2/2024). Jaksa menuntut Dadan dengan kurungan penjara 11 tahun 5 bulan dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti enam bulan karena terbukti menerima suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto pada Selasa (27/2/2024) hadir sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Dadan merupakan terdakwa dalam perkara yang bertalian dengan Hasbi Hasan. Dadan didakwa bersama Hasbi Hasan menerima uang senilai total Rp 11,2 miliar dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.

“Kami ada memanggil tiga orang saksi. Namun yang hadir hari ini hanya satu, Yang Mulia. Saksi atas nama Dadan Tri Yudianto dipersilakan masuk,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Salah satu keterangan yang didalami jaksa KPK kepada Dadan adalah perihal awal mula dirinya mengenal Hasbi Hasan. Dadan bercerita bahwa istrinya Riris Riska Diana yang lebih dahulu kenal dengan Hasbi Hasan.

“Katanya dulu mahasiswanya beliau (Hasbi Hasan). Ambil (jurusan) hukum kesehatan di (Universitas) Pasundan,” ucap Dadan menjawab pertanyaan jaksa.

Dadan menyebut Hasbi Hasan pernah membantu istrinya menyelesaikan tugas akhir studi. Setelah studi selesai, sang istri masih berkomunikasi dengan Hasbi, sehingga Dadan bertanya kepada istrinya tentang sosok Hasbi.

“Waktu itu ada kesalahpahaman. Ada video call. Saya bilang, ‘Ada apa?’ Cuman gitu doang. Saya pengin tahu siapa sih beliau (Hasbi Hasan), gitu,” ujarnya.

“Katanya sudah enggak kuliah. Nah, waktu video call apa yang dibilang istri Saudara?” tanya Jaksa.

Enggak, cuma nanya kabar saja,” jawab Dadan.

Dadan mengaku masih penasaran dengan Hasbi dan istrinya memberi tahu bahwa Hasbi bekerja di MA. Sebab itu, dia pergi menemui Hasbi di kantor MA, tetapi tidak sempat bertemu pada percobaan pertama karena belum membuat janji.

Dadan baru bertemu dengan Hasbi secara tatap muka pada sekitar akhir bulan Februari 2022. Ketika itu, Dadan mengaku menemui Hasbi bersama istrinya.

Dari sana, komunikasi Dadan dan Hasbi terjalin. Dadan dan istrinya bahkan menghadiri pengukuhan guru besar Hasbi di Lampung pada Maret 2022 karena mengaku mendapat undangan secara lisan.

“Setelah itu (pengukuhan guru besar Hasbi Hasan), saya sama istri saya ketemu setelahnya,” sambung Dadan.

Dadan dan Hasbi didakwa menerima uang senilai Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka yang ketika itu sedang berperkara di MA. Uang tersebut antara lain guna mengondisikan pengurusan perkara di MA untuk kepentingan Heryanto Tanaka.

Dadan didakwa menjembatani Heryanto Tanaka dengan Hasbi Hasan. Tujuannya untuk mengurus perkara kasasi atas nama Budiman Gandi Suparman agar dikabulkan serta agar perkara kepailitan KSP Intidana dapat diputus sesuai keinginan Heryanto Tanaka.

Dalam perkara ini, JPU KPK menuntut Dadan dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 5 bulan, serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Selain itu, Dadan dijatuhi pula tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 7.950.000.000 subsider 3 tahun pidana penjara.

 

Dadan diyakini melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Hasbi Hasan didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

photo
Mahkamah Agung menerbitkan Perma No 1 tahun 2020, dimana aturan ini memungkinkan hakim untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup bagi koruptor.re - (republika.do.id)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement