Selasa 27 Feb 2024 01:26 WIB

KPK: Korupsi Kelengkapan Rumah Jabatan DPR Jerat Lebih dari Dua Tersangka

KPK pernah memanggil Sekjen DPR untuk dimintai keterangan tahun lalu.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Kepala pemberitaan KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers terkait penetapan dan penahanan dua tersangka baru kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkab Labuhanbatu, Sumatra Utara yakni anggota DPRD Labuhanbatu Yusrial Suprianto Pasaribu (belakang kiri) dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar (belakang kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/1/2023). Kasus ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Kabupaten Labuhanbatu yang melibatkan Bupatinya Erik Adtrada Ritonga. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Kepala pemberitaan KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers terkait penetapan dan penahanan dua tersangka baru kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkab Labuhanbatu, Sumatra Utara yakni anggota DPRD Labuhanbatu Yusrial Suprianto Pasaribu (belakang kiri) dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar (belakang kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/1/2023). Kasus ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Kabupaten Labuhanbatu yang melibatkan Bupatinya Erik Adtrada Ritonga. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap jumlah tersangka perkara korupsi pengadaan peralatan di perumahan DPR RI lebih dari dua orang. Walau demikian, KPK belum membeberkan identitas mereka. 

"Lebih dari dua orang tersangka," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Senin (26/2/2024).

Baca Juga

Ali menjelaskan modus perkara ini menyangkut pengadaan barang. KPK mengendus pengadaan peralatan tempat tidur dan ruang tamu hanya formalitas belaka. 

"Dilakukan secara formalitas, padahal melanggar beberapa ketentuan PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa)," ujar Ali.

KPK sudah menaikkan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut satu suara dalam rapat ekspose kasus di internal KPK.

"Pimpinan, pejabat struktural di Kedeputian Penindakan termasuk penyelidik, penyidik, dan penuntut, itu sudah bersepakat melalui sebuah gelar perkara, disepakati naik pada proses penyidikan," kata Ali Fikri pada 23 Februari 2024.

Sebelumnya, KPK mengakui kerugian negara hingga miliaran rupiah dalam perkara tersebut. KPK pun mengonfirmasi adanya kerugian negara dalam perkara ini. Walau demikian, KPK enggan menjabarkan secara rinci total kerugian negara karena masih dihitung. 

Berdasarkan aturan di KPK, semua perkara korupsi yang naik ke tahap penyidikan sudah menetapkan adanya tersangka. Tapi KPK sampai sekarang belum membocorkan tersangka dalam perkara itu.

Tercatat, KPK menyelidiki dugaan rasuah di DPR sejak tahun lalu. KPK pernah memanggil Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar sebagai terperiksa guna dimintai keterangan oleh tim penyelidik pada 31 Mei 2023.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement