REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap jumlah tersangka perkara korupsi pengadaan peralatan di perumahan DPR RI lebih dari dua orang. Walau demikian, KPK belum membeberkan identitas mereka.
"Lebih dari dua orang tersangka," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Senin (26/2/2024).
Ali menjelaskan modus perkara ini menyangkut pengadaan barang. KPK mengendus pengadaan peralatan tempat tidur dan ruang tamu hanya formalitas belaka.
"Dilakukan secara formalitas, padahal melanggar beberapa ketentuan PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa)," ujar Ali.
KPK sudah menaikkan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut satu suara dalam rapat ekspose kasus di internal KPK.
"Pimpinan, pejabat struktural di Kedeputian Penindakan termasuk penyelidik, penyidik, dan penuntut, itu sudah bersepakat melalui sebuah gelar perkara, disepakati naik pada proses penyidikan," kata Ali Fikri pada 23 Februari 2024.
Sebelumnya, KPK mengakui kerugian negara hingga miliaran rupiah dalam perkara tersebut. KPK pun mengonfirmasi adanya kerugian negara dalam perkara ini. Walau demikian, KPK enggan menjabarkan secara rinci total kerugian negara karena masih dihitung.
Berdasarkan aturan di KPK, semua perkara korupsi yang naik ke tahap penyidikan sudah menetapkan adanya tersangka. Tapi KPK sampai sekarang belum membocorkan tersangka dalam perkara itu.
Tercatat, KPK menyelidiki dugaan rasuah di DPR sejak tahun lalu. KPK pernah memanggil Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar sebagai terperiksa guna dimintai keterangan oleh tim penyelidik pada 31 Mei 2023.