REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Rektor Universitas Pancasila (UP) Jakarta Prof Dr Edie Toet Hedratno alias ETH dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (26/2/2024) hari ini. Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang wanita berinisila RZ.
Namun, kuasa hukum dari ETH, Raden Nanda Setiawan belum dapat memastikan kliennya bakal memenuhi panggilan penyidik. “Iya (ETH belum dipastikan bisa hadir pemeriksaan),” kata Raden kepada awak media.
Raden mengaku sebenarnya pihaknya sudah menerima surat pemanggilan dari penyidik tersebut. Hanya saja untuk kegiatan pemeriksaan atau pengambilan keterangan terkait kasus dugaan pelecehan seksual belum dapat info lebih lanjut dari kliennya.
Dalam perkara ini ETH masih berstatus sebagai saksi terlapor berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.
Peristiwa asusila yang diduga dilakukan ETH terhadap RZ terjadi di lingkungan kampus pada 6 Februari 2023. Korban sendiri telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Kemudian rencananya terduga pelaku ETH dipanggil penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor pada hari ini. "Saat itu RZ dapet laporan dari sekertaris rektor, bahwa hari itu dia harus menghadap rektor. Jam 13.00 WIB dia menghadap rektor, dia ketuk pintu, pas dia buka pintu rektornya sedang duduk di kursi kerjanya," beber kuasa hukum korban Amanda Manthovani.
Amanda menambahkan, korban pun duduk di kursi yang berada di hadapan terduga pelaku ETH. Pada saat itu ETH memberikan sejumlah perintah terkait pekerjaan kepada korban.
Selanjunya, terduga pelaku ETH perlahan bangkit dari kurisnya dan duduk lebih dekat lagi dari RZ. Kemudian secara tiba-tiba orang nomor satu di Univeritas Pancasila itu langsung menyosor pipi korban RZ.
"Dia (ETH) sambil duduk nyatet-nyatet, tiba-tiba dia dicium sama rektor, pipinya," ujar Amanda.
Kemudian secara spontan, kata Amanda, terkejut dan berdiri dari posisinya. Ketika itu korban RZ mengaku ketakutan dan ingin melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun kemudian ETH tiba-tiba meminta korban untuk meneteskan obat tetes dengan dalih matanya memerah.
Ternyata tidak hanya menyuruh korban meneteskan obat air mata ke mata korban dengan jarak yang tidak terlalu jauh, terduga pelaku kembali melecehkan RZ. “Tapi secara tiba-tiba tangan kanannya prof itu meremas payudaranya dia. Seperti itu, menurut keterangannya korban begitu ceritanya,” ujar Amanda.
Setelah kejadian itu, korban sempat melaporkan peristiwa pelecehan seksual itu ke atasannya. Kemudian RZ melaporkan kejadian memalukan itu ke polisi setelah suaminya mencium gelagat aneh dari istri (RZ).
Akhirnya suaminya mendesak korban untuk berterus terang dan setelah mendengar cerita istrinya akhir mereka melaporkan ke pihak kepolisian. Terduga pelaku dilaporkan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Akhirnya cerita sama suaminya. Setelah cerita sama suaminya, suaminya langsung spontan lapor," kata Amanda.