REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri kembali memanggil dan memeriksa mantan ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Firli Bahuri, hari ini Senin (26/2/2024). Pemeriksaan tersebut dalam rangka memenuhi berkas perkara kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan.
“Pemeriksaan terhadap tersangka FB (Firli Bahuri) yang akan dilakukan pada hari Senin (26/2/2024) pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya.
Menurut Ade Safri, surat pemanggilan pemeriksaan sudah diserahkan pada Kamis 22 Februari 2024 lalu. Namun pemanggilan hari ini merupakan yang kedua setelah Firli mangkir pada 6 Februari 2024 lalu. Ade Safri tidak menjelaskan secara gamblang apa alasan Firli tidak memenuhi panggilan penyidik pada pemanggil pemeriksaan sebelumnya.
“Panggilan ini merupakan surat panggilan ke-2 untuk tersangka FB, setelah sebelumnya tersangka FB tidak datang/tidak hadir memenuhi panggilan penyidik yang telah dijadwalkan pada tanggal 6 Februari 2024 yang lalu,” ungkap Ade Safri.
Lebih lanjut, Ade Safri menyampaikan bahwa pemeriksaan Firli untuk kesekian kalinya tersebut dalam rangka melengkapi berkas perkara yang akan dikirimkan penyidik kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Firli Bahuri sendiri meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan dicekal untuk bepergian ke luar negeri serta berkali-kali menjalani pemeriksaan tapi hingga saat ini belum dilakukan penahanan terhadapnya.
“Saat ini untuk penyidik sedang melengkapi pemenuhan petunjuk hasil koordinasi dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta, dimana untuk pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada para saksi sudah rampung,” tegas Ade Safri.