REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta Bawaslu dan aparat pemerintah daerah dengan dibantu pihak kepolisian melakukan pemantauan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan aturan. Pasalnya, dibeberapa tempat sudah ada kejadian yang memakan korban akibat dari APK yang tidak sesuai dengan aturan.
“Berkaitan dengan soal kepemiluan itu sudah diatur di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pemasangan alat-alat kampanye. Di aturan itu sudah diatur bagaimana seberapa besar ukurannya, seberapa banyak dan dimana tempatnya. Hal ini sebetulnya juga sudah dipahami oleh Bawaslu, yang memang salah satu tugasnya mengawasi itu," kata Doli lewat keterangannya, Kamis (25/1/2024).
Dia meminta Bawaslu ketika menemukan penyimpangan pemasangan APK untuk segera bertindak dengan merekomendasikan kepada pemerintah daerah setempat untuk mengambil tindakan, misalnya dengan mengerahkan Satpol PP. Kemudian juga bisa didorong, dibantu oleh pihak kepolisian setempat, atau masyarakat juga secara aktif bisa ikut memberikan laporan karena menjadi pihak yang terganggu.
“Kita di DPR tentunya terus mendorong supaya, seluruh pihak yang berwenang terhadap masalah ini dapat bekerja secara maksimal sinergis. Kemudian, tidak lupa juga dibantu oleh bapak-bapak dari Kepolisian dan masyarakat yang mengalami ketidaknyamanan ini," kata Doli.
Politikus Parati Golkar itu juga menjelaskan, sejatinya landasan aturan terkait APK juga telah ada diberbagai aturan instansi terkait, misalnya di kepolisian berkaitan dengan ketertiban dan keamanan. Kemudian di aturan di masing-masing pemerintah daerah setempat juga sudah ada aturan yang bisa diterapkan untuk mnertibkan APK dengan dikerahkannya Satpol PP.
"Jadi ya, kalau memang selama itu melanggar dari aturan-aturan itu memang harus ditertibkan. Apalagi kalau sampai itu membahayakan bahkan mengancam jiwa masyarakat,” terang dia.
Doli menambahkan, pada intinya APK itu tujuannya baik untuk memperkenalkan kontestan politik seperti capres, cawapres, partai politik dan calon legislatif kepada masyarakat. Tapi, jika mengancam jiwa masyarakat, jangan sampai tujuan baik itu jadi rusak gara-gara salah tempat dan salah pasang yang tidak sesuai dengan aturan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta pemerintah daerah untuk mengurus dengan baik limbah alat peraga kampanye (APK) yang tak digunakan lagi setelah masa kampanye selesai. KLHK mengingatkan, APK tidak semestinya dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA), melainkan dapat didaur ulang.
"Selayaknya memang pemerintah kabupaten dan kota ketika usai kampanye ini dengan banyaknya baliho dan sebagainya itu juga harus kemudian bisa mengelola lanjutan," ucap Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati saat ditemui di Jakarta, Senin (22/1/2024).
Vivien menerangkan, pengelolaan sampah merupakan wewenang yang ada di tingkat pemerintah daerah kota dan kabupaten. Sebab itu, pemerintah setempat perlu mengelola APK yang sudah selesai digunakan selama masa kampanye berlangsung. Dengan berbagai macam jenis APK, maka penting untuk dipilah terlebih dahulu sebelum dikelola.
"Dari yang dipasang-pasang tadi, dipilah. Karena kan saya lihat banyak juga ada plastiknya untuk baliho, kemudian ada kayunya dan sebagainya. Nah seharusnya tidak dibuang ke TPA, tapi dikelola lanjutan dengan daur ulang," kata Vivien.
APK berupa baliho dan bendera kampanye capres, cawapres, para calon legislatif, dan partai politik saat inu bertebaran di penjuru tempat di berbagai daerah. Sebagaimana diketahui, perhelatan lima tahunan yang kini dilakukan serentak itu tengah berada di ujung masa kampanye.