REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyampaikan telah mencabut paspor milik tersangka kasus korupsi minyak mentah, Riza Chalid. Riza kini diyakini berada di Malaysia.
"Paspornya sudah kami cabut," kata Agus dalam sesi konferensi pers di Kantor Imigrasi Malang, di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (29/7/2025).
Agus menyampaikan Riza saat ini terdeteksi sedang berada di Malaysia. Tersangka kasus korupsi minyak mentah itu sudah keluar dari Indonesia sejak Februari 2025.
"Perlintasannya (data perlintasan orang di kesisteman aplikasi V4.0.4 Imigrasi RI) meninggalkan Indonesia dari bulan Februari dan saat ini termonitor yang bersangkutan di Malaysia," ujarnya.
Pemerintah, kata dia, kini masih terus berupaya untuk membawa pulang Riza Chalid ke Indonesia. Pihaknya pun juga meminta pemerintah Malaysia untuk membantu proses pemulangan Riza Chalid.
"Kami sedang bekerja sama dengan teman-teman di sana dan mudah-mudahan ada niat baik dari pemerintah Malaysia untuk membantu pengembalian Riza Chalid yang saat ini berada di sana," ucap dia.
Pada 29 Juli 2025, Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Riza Chalid untuk kedua kalinya tak datang saat dipanggil sebagai tersangka. Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Agung Anang Supriatna.
Oleh karena itu, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan menjadwalkan pemanggilan ketiga terhadap Riza Chalid. Kejaksaan Agung sesungguhnya telah berkoordinasi dengan banyak pihak untuk mengetahui dimana keberadaan Riza Chalid. Tersangka kasus korupsi minyak mentah diduga sedang berada di Malaysia.
Diketahui, Muhammad Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023. Kejaksaan Agung sedang memburu keberadaan tersangka Riza Chalid lantaran tidak sedang berada di Indonesia ketika ditetapkan sebagai tersangka.