Rabu 27 May 2026 08:20 WIB

Selebgram dan Anak Kepala Daerah di Riau Dinyatakan Positif Narkoba

Mereka ditetapkan sebagai tersangka bersama belasan orang lainnya.

Bea Cukai Bengkalis, bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Riau, Polda Riau, dan Polres Meranti gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi. Dari penindakan yang terlaksana di Perairan Boya Patah Kabupaten Bengkalis, petugas menyita 10.000 pil ekstasi seberat 3,38 kilogram.
Foto: dok Bea Cukai
Bea Cukai Bengkalis, bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Riau, Polda Riau, dan Polres Meranti gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi. Dari penindakan yang terlaksana di Perairan Boya Patah Kabupaten Bengkalis, petugas menyita 10.000 pil ekstasi seberat 3,38 kilogram.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU - Selebgram berinisial SA dan FA, anak salah satu kepala daerah di Riau, dinyatakan positif mengonsumsi narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya lainnya (narkoba) berupa ganja dan etomidate. Mereka ditetapkan sebagai tersangka bersama belasan orang lainnya.

"Hasil tersebut diketahui dari tes urine setelah mereka terjaring razia di sebuah tempat hiburan malam di Pekanbaru," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Pekanbaru Kombes Muharman Artha saat jumpa pers di Pekanbaru, Selasa (26/5/2026).

Baca Juga

Ia menjelaskan sekitar pukul 02.00 WIB, Ahad (24/5/2026) tim menemukan dugaan penyalahgunaan narkoba di salah satu ruangan tempat hiburan malam (THM). "Petugas kemudian mengamankan total sebanyak 13 orang," katanya.

Lalu, terhadap mereka ini, lanjutnya, tes urine di Rumah Sakit Bhayangkara dengan hasil seluruhnya positif. Mereka adalah inisial KS (32), RR (22), GSA (23), TT (28), AF (21), MAY (24), FTR (22), IMF (22), MA (23), NR (23), SAP (22), SA (23), dan ALS (23).

Dari hasil pemeriksaan, dua orang diduga sebagai pemilik barang bukti narkotika yakni FTR diduga memiliki daun ganja kering dengan berat bersih 9,8 gram serta empat cartridge. Sedangkan MAY diduga memiliki daun ganja kering seberat 1,2 gram.

Dari temuan tersebut, polisi kemudian mengajukan asesmen terpadu ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru guna menentukan langkah penanganan lebih lanjut. Hasilnya FR pemilik barang dilanjutkan ke penyidikan, sedangkan MAY dikategorikan sebagai pengguna berat dan harus menjalani rawat inap selama tiga bulan.

Sementara 11 lainnya tidak terbukti terlibat jaringan narkotika dan masih tergolong pengguna ringan. Mereka direkomendasi menjalani rawat jalan di BNN dengan durasi tiga sampai enam kali pertemuan.

Terkait selebgram SA, Kepala BNN Pekanbaru, Kombes Wawan menyebut yang bersangkutan juga mengonsumsi alkohol. Sedangkan anak kepala daerah, FA positif etomidate dan ganja yang disebabkan paparan asapnya.

sumber : Antara
Berita Lainnya

Rekomendasi