Jumat 26 Jan 2024 19:00 WIB

Pendukung Ganjar Laporkan Jokowi ke Bawaslu Terkait Pose Dua Jari

Pendukung Ganjar-Mahfud melaporkan Presiden Jokowi ke Bawaslu terkait pose dua jari.

Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pendukung Ganjar-Mahfud melaporkan Presiden Jokowi ke Bawaslu terkait pose dua jari.
Foto: Republika/Dessy Suciati Saputri
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pendukung Ganjar-Mahfud melaporkan Presiden Jokowi ke Bawaslu terkait pose dua jari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Jokowi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga mengacungkan dua jari dari dalam mobil kepresidenan, sebuah tindakan yang dianggap merupakan tindak pidana pemilu. Laporan tersebut dilayangkan oleh Jaringan Aktivis Nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Ganjar-Mahfud (Jarnas Gamki Gama) ke Bawaslu RI, Jumat (26/1/2024).

"Kami membuat laporan pengaduan terkait dugaan pidana pemilu yang dilakukan oleh Ir H Joko Widodo terkait dengan kunjungannya ke Salatiga yang mengacungkan pose dua jari," kata Ketua Jarnas Gamki Gama, Rapen Sinaga usai membuat laporan.

Baca Juga

Rapen mengatakan, pihaknya melaporkan Jokowi atas dugaan melanggar Pasal 547 UU Pemilu. Pasal tersebut melarang pejabat negara melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Bagi yang terbukti melanggar, dijatuhi sanksi maksimal pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 36 juta.

Dia menjelaskan, pose dua jari Jokowi itu menguntungkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran. Selain itu, kata dia, Jokowi melakukan aksi tersebut dari atas mobil kepresidenan yang merupakan fasilitas negara.

"Itu yang bagi kami tidak boleh dilakukan oleh seorang kepala negara dan kepala pemerintahan, karena Joko Widodo adalah kepala negara dan kepala pemerintahan. Dia harus netral, tidak boleh menunjukkan simbol apapun," ujar Rapen.

Rapen menyerahkan sejumlah bukti berupa tautan berita daring dan potong video aksi Jokowi itu ke Bawaslu. Petugas Bawaslu RI menerima berkas laporan tersebut dengan menerbitkan surat Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 049/LP/PP/RI/00.00/1/2024. "Kami minta hari ini agar Bawaslu memanggil dan memeriksa Joko Widodo," ujar Rapen.

Sebelumnya, Presiden Jokowi dan istrinya, Iriana Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (23/1/2024). Keduanya menaiki mobil kepresidenan di kota tersebut.

Dalam sebuah video viral di media sosial, tampak banyak warga Salatiga berdiri di pinggir jalan menunggu Presiden melintas. Ketika mobil kepresidenan melintas, warga meneriakkan nama capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo. 

Merespons teriakan tersebut, seseorang dari dalam mobil kepresidenan mengeluarkan tangannya lewat jendela. Orang itu tampak mengacungkan dua jari, pose yang identik dengan pasangan nomor urut 2, Prabowo-Gibran. Gibran merupakan putra sulung Jokowi dan Iriana.

Belum diketahui pasti siapa yang melakukan pose dua jari itu, entah Jokowi atau Iriana. Kepada awak media, Jokowi menyebut pose dua jari itu hanyalah wujud ekspresi kebahagiaan melakukan kunjungan kerja.

"Yaaa.. Kan menyenangkan. Menyenangkan," kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Rabu (24/1/2024).

Kendati demikian, Jokowi tidak menjelaskan lebih lanjut maksud menyenangkan itu. "Ya nggak tahu, menyenangkan. Kalau ketemu masyarakat kan menyenangkan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement