Jumat 26 Jan 2024 17:57 WIB

Tegaskan Kembali Pasal 299 UU Pemilu, Isyarat Jokowi akan Tetap Berkampanye?

Jokowi menegaskan, UU Pemilu mengatur hak seorang Presiden berkampanye saat pemilu.

Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Foto: Dok Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Istana
Presiden Joko Widodo (Jokowi).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dessy Suciati Saputri, Febryan A, Antara

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat dan seluruh pihak agar tidak membuat interpretasi yang berbeda terkait pernyataannya soal Presiden bisa berkampanye dan memihak. Ia menegaskan bahwa pernyataanya terkait Presiden boleh memihak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga

“Sudah jelas semuanya kok. Jadi sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” kata Jokowi dalam keterangannya yang ditayangkan di Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).

Jokowi menegaskan, aturan terkait kampanye telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menurut dia, undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.

“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas. Jadi yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU Pemilu. Jangan ditarik ke mana-mana,” ujar Jokowi.

Selain itu, Jokowi menjelaskan, dalam Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga diatur mengenai beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh presiden dan wakil presiden jika melakukan kampanye. Yakni tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

“Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti diluar tanggungan negara,” ungkap dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan seorang Presiden juga diperbolehkan untuk melakukan kampanye saat pemilu berlangsung. Selain itu, Jokowi menyebut seorang Presiden juga boleh memihak pasangan calon tertentu.

"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh," kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Selain merupakan pejabat publik, kata dia, presiden juga merupakan pejabat politik. Kendati demikian, Jokowi menegaskan bahwa dalam berkampanye, Presiden tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

"Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini ngga boleh, berpolitik ngga boleh, Boleh. Menteri juga boleh," kata Jokowi.

Untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan, Jokowi pun menekankan agar dalam berkampanye tidak menggunakan fasilitas negara. Saat ditanya apakah ia akan menggunakan kesempatan berkampanye itu, Jokowi tidak menjawab jelas.

"Ya boleh saja saya kampenye tapi yang penting tidak gunakan fasilitas negara," kata dia.

Ia hanya mengatakan akan melihat waktu yang tepat untuk berkampanye. "Ya nanti dilihat," ujarnya.

Selain itu, Jokowi juga sempat ditanya apakah dirinya sudah memihak kepada satu paslon tertentu. Namun ia justru bertanya balik kepada awak media.

"Itu yang saya mau tanya, memihak ndak," kata Jokowi sambil tertawa kecil.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement