Rabu 24 Jan 2024 18:27 WIB

Mengapa Firli Belum Ditahan? Pengamat Curiga 'Disimpan' untuk Pengalihan Isu Sewaktu-waktu

Firli Bahuri kini tengah mengajukan praperadilan untuk kali kedua.

Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Firli Bahuri bungkam setelah diperiksa selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Firli Bahuri bungkam setelah diperiksa selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur

Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai penyidik Polda Metro Jaya sengaja tidak menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sampa dengan gelaran pemilihan umum (Pemilu) 2024 selesai digelar. Firli telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga

 

“Kasus FB itu sangat menarik perhatian. Polisi sudah tak punya alasan lagi untuk tak menahan, tetapi akan terus dibiarkan sampai Pemilu usai,” ujar pengamat kepolisian tersebut saat dihubungi awak media, Rabu (24/1/2024).

 

Artinya kans penahanan terhadap Firli Bahuri dilakukan setelah setelah Pemilu 2024 selesai, kata Bambang, sangat terbuka lebar. Sebab menurutnya, kasus yang dihadapi Firli Bahuri termasuk penahanannya bakal menjadi pengalihan isu menarik pascapesta demokrasi. Karena itu sejak Bambang menduga Firli tidak akan ditahan sampai Pemilu 2024 berakhir.

 

“Makanya sejak awal saya sampaikan FB tidak akan ditahan sampai usai Pemilu karena akan menjadi alat pengalihan isu yg sangat menarik,” terang Bambang.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga menyoroti langkah Firli Bahuri yang kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. MAKI menyebutkan seharusnya penyidik Polda Metro Jaya segera melakukan penahanan terhadap Firli.

“Seharusnya penyidik PMJ melakukan penahanan dalam waktu yang tidak terlalu lama, kalau bisa di minggu ini sudah melakukan penahanan, karena kasusnya kan korupsi,” tegas Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi awak media, Selasa (24/1/2024).

Dengan melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri, kata Boyamin, masyarakat juga tidak “teriak-teriak” bahwa kepolisian tumpul ke atas tajam ke bawah. Sebaliknya jika penanganan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan ketua lembaga antirasuah tersebut lamban maka masyarakat tidak mendukung kepolisian lagi.

“Karena sudah tersangka dan diyakini dua alat bukti cukup dan salah satunya hakim kemarin menyiratkan dua alat bukti juga sudah cukup di dalam sidang praperadilan itu,” tutur Boyamin.

photo
Deretan kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri. - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement