Selasa 03 Dec 2024 14:42 WIB

Beranikah Polda Jemput Paksa Firli Bahuri? Ini Kata Kombes Ade Safri

Ade Safri hanya meminta semua pihak menunggu hasil konsolidasi upaya terhadap Firli.

Firli Bahuri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Firli Bahuri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya masih melakukan konsolidasi terkait opsi penjemputan paksa eks Ketua KPK, Firli Bahuri usai tidak hadir dalam pemeriksaan di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (28/11/).

"Saat ini tim penyidik sedang melaksanakan konsolidasi untuk membahas rencana selanjutnya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa.

Baca Juga

Ade Safri mengaku tidak mau berandai-andai soal pihaknya bakal menjemput paksa Firli Bahuri. Dia hanya meminta semua pihak menunggu hasil konsolidasi.

"Nanti kita akan update hasil konsolidasinya," katanya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri batal menghadiri pemeriksaan yang rencananya dilakukan pada Kamis (28/11) ini di Bareskrim Polri.

"Melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar pada pukul 10.54 WIB pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya yang diterima di Jakarta.

Sementara itu, Ian Iskandar mengatakan bahwa penyidik kepolisian tidak akan menjemput paksa kliennya.

Dalam konferensi pers di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan, Kamis (28/11), Ian Iskandar menjelaskan penyidik hanya bisa melakukan penahanan ketika telah memenuhi dua syarat, yaitu syarat subjektif dan syarat objektif.

Adapun Firli, kata dia, tidak memenuhi syarat subjektif, yaitu kekhawatiran dari aparat penegak hukum bahwa tersangka akan melarikan diri.

"Apakah Pak Firli mau melarikan diri? Tidak. Apakah Pak Firli akan menghilangkan barang bukti? Tentu tidak. Apakah Pak Firli akan melakukan kembali perbuatannya? Tentu tidak. Syarat subjektif ini sudah kami sampaikan kepada penyidik, dan mereka sudah memahami bahwa hal tersebut tidak akan pernah dilakukan oleh Pak Firli," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement