Ahad 07 Jan 2024 07:23 WIB

Saipul Jamil tidak Menyangka Asisten Pribadinya Pemakai Narkoba  

Saipul Jamal dibebaskan sebab tak terbukti terlibat

Rep: Ali Manusr/ Red: Nashih Nashrullah
Penyanyi Saipul Jamil diperiksa dalam kasus narkoba. Saipul Jamal dibebaskan sebab tak terbukti terlibat
Foto: Antara
Penyanyi Saipul Jamil diperiksa dalam kasus narkoba. Saipul Jamal dibebaskan sebab tak terbukti terlibat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pedangdut Saipul Jamil mengaku tidak menyangka rekan sekaligus asistennya berinisial S “pemakai” atau mengkonsumsi narkoba. Karena itu dia bersyukur atas kejadian ini dirinya menjadi tahu jika orang terdekatnya merupakan penyalahguna barang haram. Hal itu disampaikan Saipul Jamil kepada awak media di Polsek Tambora.

"Dengan kejadian seperti ini saya bersyukur ternyata orang di dekat, saya ada terindikasi narkoba tadinya saya nggak tahu. Saya juga sempat nggak percaya kalau ternyata asisten pribadi saya dia salah satu pemakai narkoba,” ungkap mantan suami Dewi Persik tersebut, Sabtu (7/1/2024).

Baca Juga

Saipul Jamil mengatakan, dirinya tidak pernah menaruh curiga kepada asistennya tersebut. Kata dia, yang bersangkutan baru bekerja dengannya sejak satu tahun lalu dan kinerja S juga cukup bagus. Karena itu dia kaget dan menyangka ketika pihak kepolisian mengungkap bahwa S terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

"Dia ngelamar kerja 1 tahun yang lalu dan kerjanya bagus makanya saya tdiak menyangka kalau dia terindikasi narkoba," terang Saipul Jamil. 

Dia mengaku dirinya tidak melihat asistennya membuang barang bukti narkotika ke luar jendela mobil saat mereka dikejar petugas pada Jumat (5/1/2024).

"Enggak tahu, saya enggak tahu, karena saya di sebelah kiri. Pokoknya saya enggak tahu kalau asisten saya ini terlibat narkoba, enggak tahu," kata Saipul Jamil dalam jumpa pers pada Sabtu.

Saat asistennya membuang barang bukti narkotika ke luar jendela mobil, Saipul mengaku sedang fokus dengan situasi dikejar petugas yang saat itu disangkanya sebagai begal. "Enggak, saya justru fokus yang ngejar-ngejar gitu," ujar Saipul.

Polisi melepaskan Saipul Jamil setelah tidak terbukti mengkonsumsi narkoba. Hal ini dibuktikan dengan hasil tes urin terhadap Saipul Jamil yang menyatakan negatif. Sementara asisten pribadinya berinsial S dinyatakan positif narkoba.

"Terhadap saudara SJ (Saipul Jamil) karena hasilnya negatif narkoba, nanti kita akan kembalikan ke keluarganya," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi.

Dengan demikian, kata Syahduddi, pihaknya hanya menangkap asisten Saipul Jamil berinisial S dan pemasok atau pengedarnya berinsial R. Dalam perkara ini pelaku S melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu tanpa sepengetahuan Saipul Jamil. Pada saat transaksi barang haram tersebut, Saipul Jamil mengaku sedang menjalankan ibadah sholat.

"Ketika yang bersangkutan melaksanakan sholat Zuhur di masjid wilayah Kedaung Kali Angke, di situlah temannya yang bernama S yang juga asisten sekaligus drivernya itu melakukan transaksi jual beli narkoba tanpa sepengetahuan SJ," terang Syahduddi. 

Diketahui, polisi juga menangkap pemasok narkotika jenis sabu ke asisten Saipul Jamil (Steven) yang berinisial R di Jalan Peternakan 1 RT002/007 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (5/1) sekira pukul 17.00 WIB.

Polisi menangkap tersangka R setelah melalukan interogasi kepada Steven yang ditangkap bersama Saipul Jamil di  dekat Halte TransJakarta Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Jumat sekira pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Punya Utang Menumpuk? Baca Doa Ini, Insya Allah Ikhtiar Cepat Lunas

"Tersangka R ditangkap di rumahnya dan diamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,25 gram," ucap Syahduddi.

Atas perbuatannya, R dan S disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman hukuman pidana penjara empat sampai 12 tahun," pungkas Syahduddi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement