REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi kinerja Polres Jakbar yang secara cepat menangani kasus penangkapan Steven (S), asisten penyanyi Saipul Jamil.
"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada bapak Kapolres yang hari ini mengundang Kompolnas untuk memaparkan perkembangan hasil penyidikan (kasus asisten Saipul Jamil). Ini bentuk transparansi," kata Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol Benny Mamoto.
Menurut dia, pengungkapan yang dilakukan Polres Jakbar telah menjawab pertanyaan publik tentang oknum yang melakukan kekerasan terhadap asisten Saipul Jamil.
"Kami sudah menerima paparan dari awal sampai akhir perkembangan yang terkini. Dan menurut kami sudah menjawab pertanyaan publik, khususnya dari kami sendiri ketika viral banyak yang bertanya, 'itu polisi bukan sih yang melakukan itu?'," tutur Benny.
Benny mengatakan bahwa telah terbukti ada pihak luar atau bukan polisi yang melakukan kekerasan terhadap tersangka penyalahgunaan narkoba bernama S tersebut.
"Sudah terjawab dalam hal ini ada pihak luar yang notabene adalah korban dari lakalantas (kecalakaan lalu lintas), karena S ini mengemudikan kendaraan dengan brutal sehingga yang bersangkutan (pelaku pengeroyokan) yang melakukan kekerasan ini ikut mengejar," kata Benny.
Benny menambahkan, keadaan S yang mengemudikan mobil di bawah pengaruh narkoba membuat mobil melaju brutal sehingga kemudian menabrak dan menyerempet sejumlah pengendara lain.
"Dengan hasil tes urine pemudi itu positif, berarti dia mengemudikan kendaraan dalam kondisi pengaruh narkoba," kata Benny.
"Akhirnya muncul korban,"kata Benny.
Ia mengatakan bahwa semua pertanyaan publik sudah terjawab dan proses hukum telah dijalankan. "Untuk anggota sendiri pun juga sudah dilakukan tindakan secara internal, secara etik. Nah ini juga akan menjawab pertanyaan publik, soal pelanggaran SOP, dan sebagainya," kata Benny.
Diketahui, dua warga sipil berinisial RP (26) dan I (32) ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan dalam penangkapan asisten Saipul Jamil pada Jumat (5/1) lalu.
Selain itu, Tiga petugas polisi, yakni Iptu H, Iptu ZM dan Iptu AW terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) dan telah dibebaskan serta akan disidang secara internal.