REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menyampaikan alasan petugas tidak menunjukkan surat perintah penangkapan terhadap asisten atau sopir Saipul Jamil di jalur bus Transjakarta di halte Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Jumat (5/1/2024) sore. Proses penangkapan diketahui sempat heboh dan viral di media sosial.
"Itu termasuk kategori tertangkap tangan sebenarnya. Sehingga ketika petugas menyatakan bahwa 'saya polisi' dan menunjukkan tanda kewenangan, itu sudah cukup untuk memberikan perintah untuk dia (asisten Saipul Jamil) berhenti dan menepi, tapi itu tidak dilakukan dan malah melarikan diri," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Syahduddi menerangkan, surat perintah saat penangkapan tersebut sebenarnya dibawa oleh petugas. Tetapi, karena penangkapan tersebut tergolong tangkap tangan, setelah melalui proses pengawasan, petugas melihat langsung transaksi narkoba antara S dan pemasoknya (R).
"Hanya kan ketika proses survei terkait dengan bandar narkoba yang akan bertransaksi, petugas memang melihat secara langsung bahwa bandar narkoba atas nama R ini menyerahkan narkoba kepada S, sehingga ketika dia melihat langsung maka dilakukan aksi pengejaran," kata Syahduddi.