Rabu 10 Jan 2024 07:25 WIB

Kompolnas Kritik Cara Polsek Tambora Tangkap Saipul Jamil di Jalanan

Polisi melakukan kekerasan fisik dan verbal saat tangkap Saipul Jamil dan asistennya.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti.
Foto: Dok Polri
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyoroti proses penangkapan terhadap pedangdut Saipul Jamil oleh jajaran Polsek Tambora. Dia mengaku prihatin atas tindakan kepolisian yang melakukan kekerasan fisik dan verbal saat menangkap Saipul Jamil di jalanan.

Termasuk, cara polisi seolah mengesampingkan asas praduga tak bersalah. "Penangkapan yang diduga tanpa surat perintah penangkapan dan bukan merupakan tangkap tangan tersebut mengesampingkan asas praduga tak bersalah, ujar Poengky kepada awak media di Jakarta, Selasa (9/1/2023).

Menurut Poengky, dalam video yang beredar di media sosial perbuatan petugas yang melakukan penangkapan terhadap Saipul Jamil dan asistennya tersebut tergolong sebagai tindakan penyiksaan. Selain itu, polisi juga melakukan  perbuatan yang merendahkan martabat manusia.

Apalagi, ternyata setelah dilakukan tes urine, tes darah, dan tes rambut, sambung dia, ternyata Saipul dinyatakan negatif narkoba. Poengky menilai, tindakan kekerasan fisik dan verbal terhadap Saipul dan pengemudinya justru mirip tindakan premanisme jalanan.

Baginya, apapun alasannya dalam melaksanakan tugas-tugasnya, penyidik harus patuh pada aturan KUHAP dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia. Dia pun meminta polisi yang melakukan kesalahan dihukum.

"Seharusnya penyidik berhati-hati. Apalagi masyarakat dengan hp saat ini dapat mengawasi kinerja anggota Polri dan memviralkan tindakan-tindakan anggota yang dianggap melanggar hukum," ucap Poengky.

Sebelumnya, proses penangkapan pedangdut Saipul Jamil dan asistennya berinisial S menuai polemik di masyarakat dan dianggap berlebihan dan melanggar standar operasional prosedur (SOP). Sehingga Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi pun menugaskan Seksi Propam untuk memeriksa anggota unit narkoba Polsek Tambora.

"Kita mengapresiasi upaya  anggota unit narkoba Polsek Tambora dalam melakukan penegakan hukum dan memberantas narkoba di wilayahnya. Namun disisi lain, ketika ada indikasi pelanggaran prosedur dalam tindakannya maka pihaknya tidak akan segan-segan memberikan punishment kepada setiap anggota yang melanggar," ucap Syahduddi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement