REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sidang pelanggaran kode etik dan perilaku Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berujung pada vonis bersalah. Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan, Firli terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku berat.
Majelis pengadil internal di lembaga antikorupsi tersebut menjatuhkan sanksi terberatnya berupa permintaan agar Firli mengundurkan diri selaku ketua maupun anggota KPK. “Mengadili: menyatakan terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode prilaku,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan Panggabean saat membacakan putusan etik di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (27/12/2023).
Vonis bersalah tersebut, tanpa disertai perbedaan pendapat kelima empat anggota Dewas lainnya. Selain Tumpak, bergantian empat anggota Dewas lainnya, Albertina Ho, Syamsuddin Harris, Haryono, dan Indriyanto Seno Adji membacakan putusan etik terhadap Firli.
Tumpak, dalam putusannya menerangkan, pelanggaran etik dan perilaku yang dilakukan Firli yaitu berupa adanya komunikasi dan hubungan langsung dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) lebih dari dua kali sepanjang 2023. Pertemuan tersebut diantaranya terjadi di rumah tinggal pribadi Firli di Villa Galaxy Bekasi, di rumah singgah Kertanegera 46 Jakarta Selatan (Jaksel), dan di GOR Tangki, Jakarta Barat (Jakbar).
Padahal, kata Tumpak, Firli, selaku ketua KPK mengetahui bahwa SYL adalah Menteri Pertanian (Mentan) yang sedang berperkara di KPK. SYL sebagai pihak yang menjadi objek pengusutan, penyelidikan, dan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sapi dan pungutan liar kenaikan pangkat-jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan) 2019-2023.
Pertemuan dengan Yasin Limpo...