REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Survei terbaru yang dilakukan Centre for Strategic and International Studies (CSIS) mendapati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga penegak hukum yang paling tidak dipercaya oleh publik. Tingkat kepercayaan publik terhadap KPK hanya unggul dibandingkan lembaga DPR.
Survei yang digelar pada pertengahan Desember 2023 itu menemukan bahwa publik paling percaya terhadap institusi TNI dengan tingkat kepercayaan 91,2 persen. Posisi kedua ditempati oleh lembaga Presiden dengan tingkat kepercayaan 86,1 persen.
Lalu disusul oleh Kejaksaan Agung dengan tingkat kepercayaan publik 73,8 persen, Mahkamah Agung (73,5 persen), Mahkamah Konstitusi (67,3 persen), Polri (65,5 persen), DPD (60,4 persen), KPK (58,8 persen), dan terakhir DPR (56,2 persen).
Ketua Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Arya Fernandes mengatakan, berdasarkan data tersebut, KPK adalah lembaga penegak hukum dengan tingkat kepercayaan publik terendah. Padahal, beberapa tahun lalu KPK selalu masuk tiga teratas sebagai lembaga negara yang dipercaya oleh masyarakat.
"Tentu ini kabar buruk sebenarnya, karena awal-awal dulu dan tiga tahun sebelumnya, trust KPK itu tiga teratas. Sekarang drop cukup dalam dan ini mengkhawatirkan bagi agenda-agenda pemberantasan dan penindakan korupsi ke depan," kata Arya saat memaparkan hasil survei lembaganya di Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Survei ini tidak memotret penyebab rendahnya kepercayaan publik terhadap KPK. Kendati begitu, KPK akhir-akhir ini diketahui memang sedang dihantui banyak masalah. Terbaru, Firli Bahuri dicopot dari jabatan Ketua KPK karena ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap pihak yang sedang berperkara di lembaga antirasuah itu.
Survei CSIS ini digelar pada 13-18 Desember 2023. Survei dilakukan terhadap 1.300 responden dari 34 provinsi, yang dipilih menggunakan metode multistage random sampling. Survei dilakukan dengan cara wawancara tatap muka. Toleransi kesalahan atau margin of error survei ini kurang lebih 2,7 persen dan tingkat kepercayaannya 95 persen