REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengungkap bukti-bukti terjadinya pertemuan, penyerahan, penerimaan, serta transaksi uang antara tersangka eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Bukti-bukti tersebut terungkap dalam sidang lanjutan praperadilan penetapan tersangka Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (12/12/2023).
Tim hukum Polda Metro Jaya mengungkap adanya penerimaan uang lebih dari Rp 7,5 miliar oleh Firli sebagai ketua KPK. Pertemuan antara Firli dan Yasin Limpo di antaranya terjadi di rumah Jalan Kertanegara Nomor 46 Kebayoran Baru, di Jakarta Selatan (Jaksel). Pertemuan tersebut berujung pada pemberian dan penerimaan uang Rp 800 juta.
Kabidkum Polda Metro Jaya Putu Putra Sadana, dalam memori jawaban atas permohonan praperadilan ajuan tim pengacara Firli mengungkapkan, pertemuan di Kertanegara 46 itu terjadi pada 12 Februari 2021. Pertemuan berlangsung saat Firli masih menjabat sebagai ketua KPK dan Yasin Limpo sebagai mentan.
Pertemuan itu ada kaitannya dengan proses pengusutan dugaan korupsi pengadaan sapi dan pungutan uang kenaikan jabatan yang dilakukan KPK di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam pertemuan Firli dan Yasin Limpo itu juga melibatkan dua perwira kepolisian aktif yang saat kini menjabat di Dirjen HAKI Kementerian Kemenkumham dan Polres Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
“Awalnya pemohon (Firli Bahuri) menghubungi Saudara Anom Wibowo untuk menyampaikan pesan kepada Saudara Irwan Anwar agar menghubunginya,” kata Putu Putra saat praperadilan di PN Jaksel, Selasa (12/12/2023).
Pertemuan di safe house..