Selasa 28 Nov 2023 18:31 WIB

Firli Bahuri Dipanggil Sebagai Tersangka dan Kemungkinan Langsung Ditahan Usai Diperiksa

Pakar hukum menyarankan polisi segera melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

Firli Bahuri saat masih menjabat sebagai ketua KPK. Firli saat ini sudah berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan. (ilustrasi)
Foto:

Pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mendesak pihak kepolisian segera menahan Firli Bahuri. Herdiansyah mengingatkan potensi Firli menghilangkan barang bukti dalam kasus yang tengah menjeratnya. 

"Firli mesti ditangkap dan ditahan dulu untuk memotong komunikasi dengan pimpinan KPK ataupun pelaku lainnya. Kalau tidak, pengaturan keterangan hingga barang bukti juga akan hilang," kata Herdiansyah saat dikonfirmasi Republika pada Selasa (28/11/2023).

Herdiansyah meminta Polri tak perlu ragu menangkap Firli meski berstatus purnawirawan Jenderal Polisi. Herdiansyah berharap Korps Bhayangkara berani memanggil paksa Firli dalam waktu dekat ini.

"Pengalaman Firli kemarin, kalau alat bukti firm, harus segera dieksekusi. Termasuk keberanian untuk memanggil paksa," ujar Herdiansyah.

Herdiansyah juga mengkhawatirkan munculnya masalah-masalah baru dengan Firli yang masih menghirup udara bebas. Salah satunya Herdiansyah menduga Firli bisa menggunakan bargaining powernya.

"Karena semakin lama penanganannya, semakin membuka ruang kompromi dan tawar menawar," ucap Herdiansyah.

Apalagi Herdiansyah menyoroti Firli yang memunculkan drama guna mengulur kasus yang menjeratnya. Dengan begitu, ada kerawanan dari Polda Metro Jaya yang tak kunjung menahan Firli.

"Ada potensi menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbuatan, sangat besar, sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak segera menangkap dan menahan Firli," ujar Herdiansyah.

Atas status tersangkanya, Firli Bahuri telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan diajukan Firli pada Jumat (24/11/2023) dan terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Sebelumnya, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengaku keberatan dengan penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Dia menyebut penetapan tersangka terhadap Firli dipaksakan.

"Kami keberatan, ya, sebagai kuasa hukumnya kami keberatan atas penetapan tersangka pak Firli. Alasannya satu, itu dipaksaka. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," kata Ian Iskandar kepada awak media, Kamis (23/11/2023).

photo
Deretan kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri. - (Republika)

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement