REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) terkait batas minimal usia calon kepala daerah. Melalui putusan itu, MA meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, yang terkait dengan batas usia minimal pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
KPU RI dilaporkan telah menerima putusan MA tersebut pada Senin (3/6/2024). Namun, Ketua KPU Hasyim Asy'ari masih belum mau komentar terkait adanya putusan MA yang meminta batas minimal usia calon dihitung saat pelantikan pasangan calon terpilih, bukan saat penetapan calon.
"Saya belum komentar dulu, karena masih harmonisasi," kata dia saat ditemui di Kantor KPU RI, Senin malam.
Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik mengaku telah menerima putusan MA yang belakangan ramai menjadi perhatian. Menurut dia, pihaknya akan segera melakukan pembahasan internal untuk menyikapi putusan tersebut.
"Ya KPU akan merapatkan. Tadi saya sudah melaporkan kepada ketua KPU RI dan sepertinya akan dilakukan pembahasan di internal," kata dia saat dikonfirmasi wartawan.
Ia menambahkan, sebagaimana kewajiban etis, KPU akan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pembentuk Undang-Undang. Ia meyakini bahwa pembentuk UU sangat memahami bahwa putusan MA itu memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat.
Ketika diminta kepastian mengenai kemungkinan putusan MA diadopsi dalam PKPU tentang pencalonan, Idham tak menberikan jawaban tegas. "Ya KPU akan mengkaji dan merapatkannya," ujar dia.
Sebelumnya, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mengatakan, putusan MA itu sangat keliru. Pasalnya, dilihat dari dalil pemohon, permohonan itu dinilai mencoba mencampuradukkan dan mebiaskan antara persyaratan pencalonan dan persyaratan pelantikan calon terpilih. Parahnya, dalil keliru itu justru diamini oleh MA.
"Bahkan, (MA) mempertimbangkan adanya ketidakkonsistenan dari PKPU sebelumnya. Menurut kami ini tindakan yang sangat keliru untuk mencampuradukan antara persyaratan calon dengan persyaratan pelantikan," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Kamis (30/5/2024).
Haykal mengatakan, dalam Pasal 7 UU Pilkada disebutkan jelas bahwa batasan usia itu merupakan bagian dari persyaratan pencalonan. Poin itu dinilai tidak seharusnya ditafsirkan lain untuk menjadi persyaratan pelantikan calon terpilih.
Ia menambahkan, permohonan yang dilakukan pemohon itu juga bukan upaya yang dilakukan di ruang kosong atau tanpa tujuan. Menurut dia, permohonan itu perlu disinyalir untuk menjadi upaya kelompok tertentu.
Haykal mengatakan, putusan MA itu tentu harus menjadi perhatian publik. Ia menduga, putusan itu dapat memuluskan atau membuka jalan bagi Kaesang Pangarep untuk menjadi cagub atau cawagub. Pasalnya, putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu masih terkendala dengan persyaratan usia yang belum memenuhi 30 tahun ketika penetapan cagub atau cawagub, apabila mengikuti aturan PKPU yang diuji.