REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan penafsirannya atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah. Dalam penafsiran itu, KPU menyimpulkan bahwa calon kepala daerah harus memenuhi syarat batas usia pada 1 Januari 2025.
"Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari, melalui keterangan tertulis, Senin (1/7/2024).
Ia menjelaskan, dalam Putusan MA No. 23 P/HUM/2024 angka 2 disebutkan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Pencalonan selengkapnya berbunyi berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Sementara, ketentuan tentang akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerah hasil pilkada 2020 dalam UU Pilkada adalah hingga tahun 2024.
Ia menambahkan, ketentuan tentang pelantikan serentak dalam UU Pilkada diatur dalam Pasal 164A dan Pasal 165. Ia menyebutkan, dalam ayat 2 Pasal 164A disebutkan pelantikan secara serentak dilaksanakan pada akhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil walikota periode sebelumnya yang paling akhir.
Sementara itu, dalam Pasal 165 disebutkan bahwa ketentuan mengenai jadwal dan tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota diatur dengan Peraturan Presiden.
Menurut Hasyim, kerangka hukum itu dapat digunakan untuk menjawab pelantikan pasangan calon terpilih hasil pilkada 2024 untuk mendapatkan kepastian hukum pemenuhan syarat usia pada masa pendaftaran pasangan calon.
"Akhir masa jabatan (AMJ) pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pilkada terakhir (Pilkada 2020), yaitu '...hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024", harus dimaknai AMJ akhir tahun 2024, yaitu tanggal 31 Desember 2024," ujar dia.
Sebagai konsekuensi hukum tersebut, maka pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025. Sementara jadwal dan tata cara pelantikan serentak diatur dengan Peraturan Presiden.