Senin 01 Jul 2024 17:40 WIB

Tafsir KPU Atas Putusan MA yang Dinilai Dipaksakan demi Mengakomodasi Kaesang Ikut Pilkada

Perludem menilai kesimpulan KPU makin menguatkan putusan MA yang akomodasi Kaesang.

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep menanggapi wacana dirinya maju pada Pilkada Jakarta, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin (15/5/2024) malam.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep menanggapi wacana dirinya maju pada Pilkada Jakarta, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin (15/5/2024) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bayu Adji P

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan analisis terkait Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah. Dalam kesimpulannya, KPU menyatakan bahwa calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 harus memenuhi usia yang disyaratkan pada 1 Januari 2025.

Baca Juga

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mengatakan, kesimpulan KPU itu hanya makin menguatkan bahwa aturan tersebut dibuat untuk mengakomodasi Kaesang Pangarep menjadi calon gubernur (cagub) atau calon wakil gubernur (cawagub). Pasalnya, putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu baru genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

"Jadi makin menguatkan persepsi publik bahwa ini adalah upaya untuk mengakomodasi kepentingan dari Kaesang untuk maju jadi cagub maupun cawagub," kata dia saat dihubungi Republika, Senin (2/7/2024).

Ia menilai, kesimpulan KPU terhadap putusan MA ini sangat dipaksakan. Pasalnya, KPU menyandingkan habisnya akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerah definitif yang dipilih pada Pilkada 2020 dengan waktu pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2024.

Menurut dia, pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2024 juga mustahil bisa dipastikan dapat dilakukan pada 1 Januari 2025. Sebab, dalam proses itu pasti akan masih akan ada perselisihan hasilnya pemilihan umum (PHPU) yang akan berjalan.

"Jadi rasanya kesimpulan KPU seperti sangat dipaksakan untuk bisa menjawab pertanyaan terkait tidak adanya kepastian hukum ketika perhitungan syarat usia dihitung saat pelantikan. Padahal, 1 Januari 2025 tidak bisa dijadikan hari pelantikan serentak seluruh kepala daerah terpilih," kata Haykal. 

Ia menilai, penghitungan usia calon kepala daerah memang tidak seharusnya didasarkan pada pelantikan. Adalagi, waktu pelantikan tidak diatur, sehingga aturan itu menjadi tidak jelas tolok ukurnya dan membuat ketidakpastian hukum. 

Menurut Haykal, penghitungan usia calon kepala daerah sudah semestinya didasarkan pada waktu penetapan calon dilakukan. "Sebagaimana yang diatur dalam UU Pilkada juga, syarat usia ini dihitung saat dia ditetapkan sebagai calon. Namanya saja syarat usia calon kepala daerah. Artinya, ketika menjadi calon dia harus memenuhi syarat itu," ujat dia.

Ia menambahkan, kesimpulan KPU itu juga makin menunjukkan bahwa putusan MA itu tidak bisa dilaksanakan. Pasalnya, dalam UU Pilkada tidak ada syarat usia pelantikan. 

"Oleh karena itu, KPU harusnya mencermati lagi putusan MA tersebut dan melihat juga aturan di dalam UU Pilkada," kata dia. 

photo
Restu Jokowi di panggung politik Kaesang. - (Republika)

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement