REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) terkait batas minimal usia calon kepala daerah. Dalam putusan itu, MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah Peraturan KPU (PKPU) terkait, yang semula menghitung batas usia minimal saat penetapan calon menjadi saat pelantikan calon pasangan terpilih.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, saat ini KPU belum mendapatkan putusan MA terkait batas minimal usia calon kepala daerah. Karenanya, ia mengaku belum bisa memberikan tanggapan atas putusan tersebut.
"Sampai saat ini KPU belum mendapat putusan MA tersebut dan info yang kami peroleh belum ada rilaas atau publikasi resmi dari putusan MA tersebut," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Senin (3/6/2024).
Idham mengatakan, saat ini KPU masih melakukan harmonisasi dalam pembuatan Rancangan PKPU (RPKPU) tentang pencalonan kepala daerah. Proses harmonisasi itu disebut akan berjalan sesuai materi rancangan norma yang ada.
Ihwal adanya putusan MA terbaru, posisi KPU disebut sebagai penerima, lantaran dalam judicial review itu KPU adalah sebagai pihak termohon. Artinya, dalam proses harmonisasi RPKPU tersebut, KPU akan fokus pada rancangan norma yang ada.
"Saat ini (RPKPU) masih dalam harmonisasi peraturan perundang-undangan. Jika sudah selesai, ya segera diundangkan," kata dia.
Sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai KPU dapat menolak untuk menindaklanjuti putusan MA. Terlebih, putusan itu akan menyebabkan PKPU bertentangan dengan UU.
"Karena amanat UU jelas bahwa 30 tahun adalah umur minimal untuk syarat pencalonan, bukan untuk dilantik," kata peneliti Perludem Haykal, saat dikonfirmasi Republika, beberapa waktu lalu.