Rabu 03 Jul 2024 08:57 WIB

Tafsir KPU Soal Waktu Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Dinilai Lampaui Kewenangannya

Penetapan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih merupakan kewenangan pemerintah.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dalam regulasi itu, disebutkan bahwa syarat berusia 30 tahun untuk menjadi cagub/cawagub, dihitung sejak pelantikan, bukan saat penetapan sebagai calon.

Dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d PKPU itu dituliskan calon kepala daerah harus memenuhi persyaratan; berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

Baca Juga

Sementara dalam Pasal 15 PKPU itu disebutkan bahwa; Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih.

Namun, PKPU itu tak menyebutkan waktu pelantikan pasangan calon terpilih akan dilakukan. Alhasil, aturan syarat usia minimal itu menimbulkan ketidakpastian hukum.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari sempat menjelaskan tarsirnya perihal waktu pelantikan pasangan calon terpilih akan dilaksanakan. Dalam penafsirannya, pelantikan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 harus dilakukan pada 1 Januari 2025, dengan pertimbangan akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerah hasil Pilkada 2020 akan habis pada tahun 2024, dengan asumsi berakhir pada 31 Desember 2024. 

"Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025," kata Hasyim, melalui keterangan tertulis, Senin (1/7/2024). 

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai KPU tidak berhak menentukan jadwal pelantikan pasangan calon terpilih dalam Pilkada 2024. Pasalnya, penetapan jadwal pelantikan itu merupakan kewenangan pemerintah.

"Pemerintah lah yang berkewajiban menentukan kapan pelantikan akan dilakukan. Maka, jadwal pelantikan 1 Januari 2025 seperti yang ditetapkan oleh KPU, dengan sendirinya tidak dapat dinyatakan sah," kata dia melalui keterangan tertulis kepada Republika, Selasa (2/7/2024).

Ray menyebutkan, penafsiran KPU menentukan jadwal pelantikan tidak bisa dijadikan patokan untuk menghitung batas minimal usia calon pasangan dalam pilkada. Karenanya, hal itu menimbulkan ketidakpastian hukum kepada para calon pasangan.

"Tindakan KPU menetapkan 1 Januari sebagai hari pelantikan hasil pilkada melampaui kewenangan mereka. Ini sangat rentan untuk digugat," ujar dia.

Dengan penafsiran yang dilakukan KPU, sangat mungkin ada yang warga kehilangan hak untuk dicalonkan disebabkan penetapan batas minimal usia yang tidak sinkron dengan jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah. Ia mencontohkan, pemerintah bisa saja menyatakan bahwa jadwal pelantikan adalah 29 Desember 2024 atau bahkan tanggal 2 atau 3 Januari 2025. 

Apabila hal itu terjadi, seseorang yang belum 30 tahun sebelum 29 Desember 2024, akan terdampak dengan regulasi itu. Pasalnya, kemenangannya dalam pilkada berpotensi untuk dibatalkan karena kurang dari 30 tahun.

"Sebaliknya, kalau ditetapkan tanggal 1 Januari, padahal jadwal pemerintah di atas itu, maka ada potensi hak warga negara tercabut karena penetapan tanggal yang tidak tepat dari KPU," kata Ray. 

Karena itu, LIMA Indonesia mendesak KPU agar segera berkonsultasi dengan pemerintah untuk menentukan waktu pelantikan pasangan calon terpilih. Dengan begitu, para peserta pilkada akan mendapatkan kepastian hukum menjelang waktu pendaftaran pasangan calon.

"Kerumitan ini makin membuktikan bahwa putusan MA tentang batas usia ini tidak dibuat dengan perhitungan matang dan telaah yang seksama. Akhirnya munculah kereporan seperti sekarang," kata dia.

 

photo
Jadwal Pilkada Serentak 2024 - (Infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement