REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Ketua DPC PDIP Kota Solo FX Hadi Rudyatmo beri respons terkait Putusan Mahkamah Agung (MA) soal aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur. FX Rudy mengaku tak ambil pusing terkait putusan MA nomor 23 P/HUM/2024 tersebut.
"Wah kalau itu mau dibuat berapa pun (syarat usia calon gubernur/wakil gubernur) silakan kok. Menurut saya itu hal yang wajar saja," katanya, Ahad (2/6/2024).
Kendati demikian, Rudy mengatakan banyak masyarakat yang mempertahankan kenapa putusan terbuat dibuat mendekati pilkada. "Tapi, kenapa dibuat saat pilkada? Itu pertanyaan masyarakat, bukan (pertanyaan) saya," katanya.
Rudy juga tak menyoal lebih jauh terkait putusan tersebut. Ia hanya memperingatkan bahwa kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. "Kalau saya sih silakan saja, monggo. Yang berkuasa di sana kok," katanya.
"Tapi ingat lho, dengan paham marhaenisme itu kekuatan tertinggi ada di tangan rakyat. Dan lebih tinggi lagi yakni kekuatan tertinggi di tangan Tuhan Yang Maha Esa," katanya mengakhiri.
Seperti diketahui sesuai dengan putusan MA yang menganulir PKPU, seseorang cakada yakni calon gubernur mempunya batas minimal usia 30 tahun saat dilantik, bukan ketika mendaftar. Spekulasi muncul bahwa ini untuk mengegolkan Ketum PSI Kaesang Pangarep yang saat batas akhir pendaftaran baru 29 tahun. Ia digadang-gadang jadi calon wakil gubernur DKI.
Namun pihak PSI meminta masalah ini ditanyakan langsung ke Partai Garuda yang mengajukan gugatan PKPU ke Mahkamah Agung. PSI pun belum memutuskan siapa yang akan maju di Pilgub DKI.