REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menetapkan pengaturan pembelajaran bagi murid selama bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M. Hal ini sesuai dengan hasil rapat tingkat menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada hari ini.
Menko Pratikno menegaskan, pembelajaran selama Ramadan 2026 tidak hanya diarahkan pada aspek akademik, melainkan juga penguatan iman, ketakwaan, dan akhlak mulia tiap peserta didik.
“Ramadhan adalah momentum pendidikan karakter. Karena itu, pembelajaran kita arahkan untuk memperkuat nilai keagamaan, sesuai agama dan keyakinan murid. Ini sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial dan kebiasaan positif,” ujar Menko Praktino dalam keterangannya pada hari ini, Kamis (5/2/2026).
Pemerintah mendorong penguatan materi keagamaan yang disesuaikan dengan agama masing-masing peserta didik. Bagi murid yang beragama Islam, kegiatan dapat berupa tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, serta aktivitas lain yang mendukung penguatan iman, takwa, dan akhlak mulia mereka. Adapun murid beragama non-Islam dapat difasilitasi melalui bimbingan rohani dan kegiatan lain sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Menko PMK juga mencontohkan berbagai kegiatan sosial dan edukatif selama Ramadhan. Misalnya, berbagi takjil, penyaluran zakat dan donasi, serta kompetisi keagamaan, seperti lomba azan atau musabaqah tilawatil quran (MTQ).
“Ramadhan ramah anak harus diisi dengan aktivitas yang membangun karakter, termasuk gerakan 7 kebiasaan anak Indonesia hebat, gerakan satu jam tanpa gawai, dan kegiatan positif lainnya,” ujar Menko Pratikno.
Jadwal kegiatan belajar-mengajar selama Ramadhan
Berikut ini adalah skema pembelajaran selama bulan Ramadhan 1447 H/2026 M, sesuai dengan hasil hasil rapat tingkat menteri (RTM) yang dipimpin Menko Pratikno, Kamis (5/2/2026).
Pembelajaran di luar sekolah: 18-20 Februari 2026
Pembelajaran tatap muka di sekolah: 23 Februari-16 Maret 2026.
Libur pasca-Ramadan: 23-27 Maret 2026.