Selasa 28 Nov 2023 18:31 WIB

Firli Bahuri Dipanggil Sebagai Tersangka dan Kemungkinan Langsung Ditahan Usai Diperiksa

Pakar hukum menyarankan polisi segera melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

Firli Bahuri saat masih menjabat sebagai ketua KPK. Firli saat ini sudah berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Firli Bahuri saat masih menjabat sebagai ketua KPK. Firli saat ini sudah berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Rizky Suryarandika

Untuk kali pertama Polda Metro Jaya memanggil mantan ketua KPK, Firli Bahuri dengan status tersangka kasus dugaan pemerasan. Firli dijadwalkan penyidik diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (1/12/2023) mendatang.

Baca Juga

“Pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023 pukul 09.00 WIB di gedung Bareskrim Polri lantai 6 oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media, Selasa (28/11/2023).

Menurut Trunoyudo, surat panggilan terhadap Firli Bahuri sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan pada Selasa (28/11/2023) pagi. "Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka," terang Trunoyudo.

Sebelumnya, penetapan status tersangka terhadap Firli dilaksanakan pada Rabu (22/11/2023) seusai penyidik Polda Metro Jaya merampungkan gelar perkara. Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada periode 2020-2023. 

Tak lama setelah ditetapkan tersangka, Firli Bahuri dicegah bepergian ke luar negeri mulai Jumat (24/11/2023). Surat permohonan pencegahan telah diajukan ke pihak Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Hari ini, Jumat penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Ditrjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB selaku ketua KPK RI," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

photo
Karikatur Opini Republika : Ketua KPK Jadi Tersangka - (Republika/Daan Yahya)

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement