Senin 03 Jun 2024 15:55 WIB

Mantan Jubir KPK Terima Rp 3,1 Miliar Saat Jadi Pembela Syahrul Yasin Limpo

Febri pernah jadi pengacara SYL saat penyelidikan hingga penyidikan perkara di KPK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah bersaksi dalam sidang terkait  kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah bersaksi dalam sidang terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah terungkap pernah dibayar Rp 3,1 miliar ketika bekerja untuk mantan menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Febri pernah jadi pengacara SYL dalam proses penyelidikan hingga penyidikan perkara di KPK.

Hal itu dikatakan Febri saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang melilit SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/6/2024). Febri sudah lebih dulu mengakui menerima honor Rp 800 juta saat menjadi pengacara SYL di tahap penyelidikan.

Baca Juga

Jaksa KPK lantas menggali penerimaan uang Febri sebagai mantan pengacara SYL di proses awal penyidikan. Tapi, Febri sempat ogah membeberkan detail jumlah penerimaan honorarium itu.

Jaksa KPK mencecar hal ini karena uang yang diberikan kepada Febri diduga berasal dari patungan para pejabat di Kementan. Febri terus berargumen dengan menggunakan dalih UU Advokat.

 

Atas mandeknya persidangan, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mengambilalih pertanyaan jaksa agar dijawab oleh Febri. Apalagi Febri sudah mengakui penerimaan Rp 800 juta saat mengawal SYL di tahap penyelidikan.

"Oke tadi saudara jawab penyelidikan, ini saya yang tanya ke saudara ya, karena saudara mengatakan ‘kami juga menerima saat penyidikan’ silakan saudara sebutkan berapa penyidikan waktu itu?” tanya Rianto dalam persidangan tersebut.

“Oke karena ini Yang Mulia yang meminta saya jelaskan yang penyidikan Yang Mulia, jadi untuk proses penyidikan nilai totalnya adalah 3,1,” jawab Febri.

“Rp 3,1 miliar?" tanya Rianto lagi.

"Rp 3,1 miliar untuk tiga klien," jawab Febri.

Febri menyebut jumlah honor tersebut sesuai kesepakatan dengan SYL, mantan sekretaris jenderal (sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono dan eks direktur alat mesin pertanian, Muhammad Hatta. Ketiganya kini tersandung kasus dugaan korupsi.

Febri tetap menyakini uang yang mengalir kepadanya berasal dari kantong pribadi tiga kliennya.

"Pada saat ini kami menandatangani perjanjian jasa hukumnya itu setelah sekitar tanggal 10 atau 11 Oktober 2023 setelah Pak Menteri, Pak SYL sudah mundur sebagai Menteri Pertanian karena mundurnya tanggal 6 Oktober seingat saya pada saat itu," ucap Febri.

Febri mengingat saat itu SYL mengatakan secara tegas, dana itu bersumber dari pribadi. Apalagi SYL hampir meminjam uang untuk membayar Febri.

"Bahkan yang saat itu saya dengar Pak Syahrul mengatakan ke salah satu orang yang hadir di sana agar mencarikan lebih dahulu pinjaman. Dan pada situasi tersebut, pembayaran belum dilakukan. Pada saat pembayaran sudah dilakukan baik Pak SYL, Pak Kasdi, dan Pak Hatta sudah dalam proses penahanan di KPK. Seingat saya waktu itu tanggal 12 atau 14," ujar Febri.

"Apakah saudara tahu itu uang pribadi atau Kementan?" tanya Rianto.

"Uang pribadi Yang Mulia," jawab Febri.

"Rp 3,1 M sudah diterima?" tanya Rianto.

"Sudah," jawab Febri.

Febri dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai pengacara dari Visi Law Office. Saat kasus ini bergulir di tahap awal, Febri tercatat sebagai pengacara dari SYL. Bahkan, Febri pernah diperiksa oleh penyidik KPK.

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto.

Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang "patungan" dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL. Perkara ini menjerat Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement