Sabtu 11 Nov 2023 20:30 WIB

Jubir TPN Ganjar-Mahfud Pertanyakan Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres

Haris menjelaskan, sejak awal, permohonan uji materi usia capres-cawapres bermasalah.

Jubir TPN Ganjar-Mahfud kritik status calon wakil presiden (cawapres) Koalisi Indonesia Maju, Gibran Rakabuming Raka.
Foto: Republika/Prayogi
Jubir TPN Ganjar-Mahfud kritik status calon wakil presiden (cawapres) Koalisi Indonesia Maju, Gibran Rakabuming Raka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Haris Pertama menilai, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres tidak sah. Hal itu menurut Haris merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Ketika kita bicara pencalonan, legitimasi, itu kan bisa dilihat dari berbagai perspektif ada politik, hukum. Secara umum legitimasi orang masih dilihat legal, pertanyaan ketika putusan 90 dijadikan dasar hukum untuk pencalonan apa itu memenuhi syarat hukum tertentu?" kata Haris di Jakarta, Sabtu (11/11/2023).

Baca Juga

Haris menjelaskan, sejak awal, permohonan uji materi usia capres-cawapres bermasalah. Mulai dari hukum acara, legal standing, pemohon yang tidak punya legal standing hingga diamini hakim konstitusi Suhartoyo, perkara yang ditarik, diperiksa kembali, dan sembilan hakim membuat putusan kontroversial.

"Dengan begitu, banyak persoalan yang dihadapi putusan 90, kemudian putusan itu dipertanyakan, apalagi dengan putusan MKMK bahwa Ketua MK Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya. Ini semakin menunjukkan apakah putusan 90 menjadi dasar hukum yang kuat bagi pencalonan Gibran," ucap Haris.

Ketua Umum KNPI tersebut menilai, artinya pasangan Prabowo-Gibran akan membuka pelanggaran lebih lanjut ke depannya. Hal itu karena berawal dari proses pencalonan yang diwarnai pro-kontra dan pelanggaran etik. "Saya kira calon ini banyak minusnya sebenarnya, dari sudut pandang etik, manuver, tentunya masyarakat kita bisa menilai sendiri," ujarnya.

Persoalan legitimasi juga menjadi sorotan dari pasangan tersebut. Pasalnya, otoritas seorang pemimpin didasarkan pada legitimasi. Ketika legitimasi dipersoalkan, pemimpin tersebut ditakutkan akan memicu pelanggaran lain.

"Ya jelas akan ada banyak manuver-manuver yang inkonstitusional. Pelanggaran-pelanggaran etik, konstitusi, itu saja. Mengarah ke sana," ucap Haris.

Dia juga khawatir, adanya penggunaan otoritas untuk menutupi kesalahan dan memunculkan pelanggaran selanjutnya. "Karena menggunakan otoritas. Jadi, pasti arahnya akan ada pelanggaran-pelanggaran selanjutnya. Kita meyakini hal itu bisa saja terjadi karena dari awal sudah diwarnai hal itu," kata Haris.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement