Rabu 27 Mar 2024 17:30 WIB

Bawaslu Sebut Persoalan Pencalonan Gibran Telah Selesai di DKPP

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja sebut persoalan pencalonan Gibran telah selesai di DKPP.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja sebut persoalan pencalonan Gibran telah selesai di DKPP.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja sebut persoalan pencalonan Gibran telah selesai di DKPP.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Rabu (27/3/2024). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjadi salah satu pihak yang ikut menghadiri jalannya sidang perdana sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2024 yang digugat oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pokok perkara dalam gugatan yang dilakukan oleh dua pasangan itu paling banyak adalah terkait permasalahan sebelum pemungutan suara. Dalam gugatan itu, pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menyoroti persoalan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Baca Juga

Menurut Bagja, persoalan itu seharusnya sudah selesai. "Persoalan pencalonan Gibran sudah selesai di Dewan Kehormatan Penyelengga Pemilu (DKPP)," kata dia di Gedung MK, Rabu sore.

Ia menambahkan, masalah itu kemungkinan akan ditanyakan juga kepada Bawaslu. Karena itu, pihaknya sudah menyiapkan penjelasan terkait hasil pengawasan selama proses pemilu.

"Kami akan jelaskan soal Sipol dan Silon, ini kan nyambung sebelumnya. Jadi tidak bisa juga berdiri sendiri, karena ini dilihat dari bagaimana akses Bawaslu dan juga pengawasan pendaftaran seperti apa," kata dia.

Diketahui, DKPP telah menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. Sanksi tersebut berkaitan penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Selain Hasyim, ada enam anggota KPU RI yang diganjar sanksi peringatan keras. Sanksi itu diketok dalam putusan yang sama.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat pada Senin (5/2/2024).

Namun, menurut dia, vonis yang telah diputuskannya tersebut terhadap Hasyim Asy'ari dan kawan-kawan itu murni soal kode etik. Artinya, hal tersebut tidak ada kaitannya dengan pencalonan Gibran yang kini menjadi peserta pemilu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement