Selasa 21 Oct 2025 20:06 WIB

Yusril: Belum Ada Keputusan Pemulangan Terpidana Reynhard Sinaga dari Inggris

Reynhard Sinaga merupakan WNI yang dijatuhkan vonis seumur hidup pada 2020 lalu.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Foto: Republika/Erik Purnama Putra
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (17/9/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebutkan belum ada pembahasan mengenai pemulangan terpidana seumur hidup kasus penyerangan seksual Reynhard Sinaga dengan pemerintah Inggris.

Pernyataan tersebut menanggapi adanya kesepakatan resiprokal (timbal balik) dalam pemulangan dua narapidana narkotika, Lindsay June Sandiford dan Shahab Shahabadi ke Inggris.

Baca Juga

"Belum ada keputusan apa pun dari pemerintah Indonesia untuk meminta warga negara Indonesia yang ada di Inggris untuk dikembalikan ke Indonesia. Jadi sampai hari ini belum ada," ungkap Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Reynhard Sinaga merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dijatuhi pidana seumur hidup pada 2020 silam oleh Pengadilan Manchester, Inggris, setelah dinyatakan bersalah melakukan perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris.

Reynhard melakukan tindak kejahatan tersebut selama rentang waktu sekitar dua setengah tahun. Hakim mengatakan Reynhard harus menjalani 30 tahun hukuman penjara, sebelum boleh mengajukan pengampunan.

Baru-baru ini, Reynhard diserang oleh narapidana lain di penjara Inggris, yang mengancam hidupnya. Adapun narapidana yang menyerang Reynhard itu kini sedang diadili oleh Pengadilan Manchester.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement