Selasa 11 Feb 2025 20:32 WIB

Menko Yusril: Upaya Pemulangan Reynhard dan Hambali tidak Prioritas

Pemulangan Reynhard dari Inggris, dan Hambali dari AS memang tetap menjadi pembahasan

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Reynhard Sinaga. Pemerintah menegaskan rencana pemulangan terpidana kejahatan seksual Reynhard Sinaga dari Inggris ke Indonesia bukan prioritas.
Foto: EPA-EFE/GREATER MANCHESTER POLICE
Reynhard Sinaga. Pemerintah menegaskan rencana pemulangan terpidana kejahatan seksual Reynhard Sinaga dari Inggris ke Indonesia bukan prioritas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah menegaskan rencana pemulangan terpidana kejahatan seksual Reynhard Sinaga dari Inggris ke Indonesia bukan prioritas. Pun juga rencana untuk memulangkan tahanan kasus terorisme Hambali dari Penjara Guantanamo, Amerika Serikat (AS) ke Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Impimas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, masih banyak warga negara Indonesia lainnya yang dipenjara di luar negeri, yang lebih prioritas untuk dapat dikembalikan ke Indonesia. Hal tersebut disampaikan Yusril, saat rapat kerja Kemenko Kumham Imipas bersama dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga

“Bahwa rencana pemulangan Reynhard Sinaga narapidana kekerasan seksual di Inggris, serta Hambali tersangka terorisme yang ditahan di Guantanamo, bukanlah prioritas pemerintah saat ini,” kata Yusril melalui siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Yusril menjelaskan, sebagai otoritas di pemerintahan, masalah pemulangan Reynhard dari Inggris, dan Hambali dari tahanan AS memang tetap menjadi pembahasan di internal kementerian yang dipimpinnya. “Bahwa pemerintahan saat ini tetap mempertimbangkan kasus Reynhard dan Hambali. Namun secara keseluruhan, perhatian pemerintah tidak hanya tertuju pada kedua kasus tersebut,” ujar Yusril.

Menurutnya, sebagai pemerintah maupun penyelenggara negara, wajib dalam memberikan perlindungan terhadap seluruh warga negara Indonesia. Termasuk, kata dia, terhadap Reynhard dan Hambali yang hingga kini masih menjadi warga negara Indonesia.

“Tanggung jawab negara terhadap WNI (warga negara Indonesia), betapapun memalukannya, tetap harus diperhatikan,” ujar Yusril.

Akan tetapi Yusril menjelaskan, banyak juga warga negara Indonesia yang bermasalah hukum di negara-negara lain, yang juga menjadi perhatian pemerintah untuk bisa dipulangkan. “Pemerintah tidak hanya fokus pada kasus Reynhard dan Hambali. Melainkan seluruh kasus WNI di luar negeri,” ujar Yusril.

Kasus Reynhard hingga kini meski menjadi perhatian publik, tetapi belum ada pembicaraan tentang keputusan untuk memulangkan. Adapun terkait dengan kasus Hambali yang ditahan oleh AS, hingga kini, kata Yusril, mendesak agar segera disidangkan untuk keadilan dan penegakan HAM.

Dan terkait Hambali, Yusril memastikanbelum ada keputusan apapun terkait rencana permohonan untuk pemulangan. “Tidak ada prioritas dalam kasus-kasus ini. Tetapi tetap menjadi perhatian pemerintah. Dan kami terus mengupayakan perlindungan bagi semua WNI, baik yang terlibat dalam kasus-kasus hukum berat, maupun yang menghadapi ancaman hukuman mati,” terang Yusril.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement