REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra berharap revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu segera dibahas. Hal itu penting agar persiapan pemilu bisa dilakukan dengan baik.
"Ini agar sekiranya semua peraturan perundang-undangannya sudah selesai paling tidak 2,5 tahun sebelum dilaksanakannya pemilu," ucap Yusril saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Dia menegaskan pembahasan revisi UU jangan sampai terlalu dekat dengan pelaksanaan pemilu karena memerlukan persiapan yang matang. Persiapan itu tidak hanya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), tetapi juga berbagai partai politik yang mengikuti pemilu.
Apalagi, kata dia, jika terdapat perubahan mekanisme pemilu, seperti adanya wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Selain itu, Menko menuturkan belum lagi apabila ada uji materi UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Ini mau tidak mau harus dilaksanakan segera ya," katanya.
Adapun revisi UU Pemilu telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. UU Pemilu mengatur dua jenis pemilihan, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota legislatif.
Sementara itu, teknis pemilihan kepala daerah diatur dalam undang-undang berbeda, yaitu UU Pilkada, yakni UU Nomor 10 Tahun 2016. Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan revisi UU Pilkada belum dibahas karena pelaksanaannya masih lama.