Kamis 19 Feb 2026 13:39 WIB

Alasan Nasdem Kembali Menempatkan Sahroni Sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR

Sahroni dinilai punya pengalaman di posisi tersebut.

Anggota DPR RI Ahmad Sahroni.
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Anggota DPR RI Ahmad Sahroni.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa mengatakan bahwa Ahmad Sahroni kembali menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR karena telah tuntas menjalani sanksi penonaktifan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

"Kalau memang sudah ditetapkan ya, oleh pimpinan DPR di Komisi III ya, artinya di DPR terkait dengan putusan MKD sudah selesai dijalani," kata Saan saat diwawancarai di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Saan mengatakan Sahroni kembali ke Komisi III DPR RI, setelah sebelumnya dipindahkan ke Komisi I DPR RI, karena dia memiliki pengalaman di komisi tersebut setelah menjadi pimpinan selama dua periode.

"Memang memiliki pengalaman, kemampuan yang memadai untuk menjadi Pimpinan Komisi III DPR RI," kata dia.

Sebelumnya, anggota DPR RI Ahmad Sahroni kembali ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI, setelah sebelumnya mendapatkan sanksi penonaktifan oleh partainya dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, karena persoalannya beberapa waktu lalu.

Sahroni ditetapkan kembali menjadi Pimpinan Komisi III DPR RI oleh Pimpinan DPR RI yang membidangi urusan Politik, Hukum, dan Keamanan. Adapun Komisi III DPR RI membidangi urusan penegakan hukum.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement