REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Foto kondisi rumah dan bukti token listrik akan menjadi bagian dari dokumen pendukung dalam proses verifikasi dan ground check peserta BPJS Kesehatan segmentasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN). Syarat ini dibutuhkan agar PBI benar-benar tepat sasaran.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam konferensi pers selepas pertemuan terbatas bersama Kepala BPS dan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa dokumen tersebut menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan ground check oleh petugas guna menilai kelayakan penerima manfaat berdasarkan tingkat kesejahteraan terbaru.
Foto aset, termasuk kondisi tempat tinggal serta bukti penggunaan listrik seperti token tersebut diunggah melalui laman aplikasi yang disediakan Kementerian Sosial. Syarat itu berlaku buat semua kalangan masyarakat yang bakal mengajukan usulan, sanggahan, atau reaktivasi kepesertaan.
"Dalam proses ini partisipasi publik dibuka seluas-luasnya melalui aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial yang telah dilengkapi fitur Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)," ujar Mensos.
Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui Command Center 021-171 maupun layanan WhatsApp 0888-771-171-171.
Proses verifikasi lapangan yang akan berlangsung Februari-April 2026 tersebut melibatkan 60 ribu orang terdiri dari tim pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) serta petugas dan mitra statistik dari BPS untuk memastikan validitas data yang disampaikan masyarakat.
Lihat postingan ini di Instagram