Kamis 09 Nov 2023 14:19 WIB

Polda Metro Jaya Dapat Persetujuan dari KPK Terkait Supervisi Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Sebanyak 75 saksi telah diperiksa di kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kedua kiri) dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/10/2023). Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merupakan tersangka KPK pada kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan di Kementan itu diperiksa oleh penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipimor Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri terhadap dirinya.
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kedua kiri) dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/10/2023). Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merupakan tersangka KPK pada kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan di Kementan itu diperiksa oleh penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipimor Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri terhadap dirinya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya sudah mendapat surat persetujuan terkait surat permintaan supervisi atas kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK terhadap eks menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kasus itu saat ini tengah disidik oleh Polda Metro Jaya.

"Telah dilakukan surat-menyurat dengan KPK RI, penyidik telah menyurati dan kemudian sudah mendapatkan langkah-langkah yang positif dan dari penyidik menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Baca Juga

Menyusul perkembangan positif tersebut, Trunoyudo mengapresiasi dan memberikan penghargaan atas koordinasi yang sudah dilakukan bersama KPK. Trunoyudo menyebut supervisi tersebut bertujuan agar penyidik dalam melakukan proses penyidikan bisa berlangsung efisien dan efektif.

"Saya tidak bisa masuk ke ranah teknis taktis ya. Artinya, langkah koordinatif telah dilaksanakan dan kemudian Polda Metro Jaya mengapresiasi penghargaan kepada KPK RI dan kemudian langkah ini tujuannya untuk efisiensi dan efektivitas proses penyidikan," katanya.

Selain itu, Trunoyudo juga menyebutkan sebanyak 75 saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan melibatkan pimpinan KPK terhadap SYL. "Tujuh puluh saksi dan progres pemeriksaan sudah ada lima pendapat ahli. Jadi, jumlahnya ini dipisahkan ya karena mendasari pada KUHP, beda antara saksi dengan pendapat ahli," ujarnya.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement