Kamis 09 Nov 2023 12:45 WIB

Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman, Saldi Isra Wakil

Keputusan terpilihnya Suhartoyo menjadi ketua MK melalui musyawarah dan mufakat.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Hakim Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang panel Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Gugatan tersebut terkait batas usia minimal capres cawapres yang sudah diputuskan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.
Foto: Republika/Prayogi
Hakim Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang panel Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Gugatan tersebut terkait batas usia minimal capres cawapres yang sudah diputuskan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memiliki ketua baru pascalengsernya Anwar Usman. Nama Suhartoyo terpilih sebagai ketua MK yang baru setelah melalui tahapan rapat pleno yang dilakukan secara tertutup di gedung MK.

"Setelah selama bergilir sembilan orang memunculkan dua nama, satu karena yang lain tidak bersedia, nama yang muncul adalah Saldi Isra, dan Bapak Suhartoyo itu nama yang muncul," kata Wakil MK Saldi Isra di gedung MK pada Kamis (9/11/2023).

Baca Juga

Keputusan tersebut disepakati secara musyawarah mufakat oleh semua hakim konstitusi kecuali Anwar Usman yang memang tak berhak mengikuti pemilihan. Adapun, Saldi tetap pada jabatan semula sebagai wakil ketua MK. 

"Mahkamah Konstitusi sepakat untuk ketua MK, yaitu Bapak Suhartoyo," ujar Saldi.

Diketahui, pemilihan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari kursi Ketua MK. MKMK menjatuhkan sanksi berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ketua MK Anwar Usman. 

Hanya saja, putusan ini melahirkan dissenting opinion (DO) atau pendapat berbeda karena MKMK hanya menyatakan PTDH terhadap status Anwar sebagai ketua MK. Dengan demikian, Anwar hanya turun kasta menjadi hakim MK biasa berkat putusan MKMK. 

Deretan pelaporan terhadap MK merupakan akibat MK yang memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023). 

Enam gugatan ditolak, tapi MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang pro pencalonan Gibran tetap diketok meski dihujani empat pendapat berbeda atau Dissenting Opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK.

photo
Amar Putusan MKMK untuk Anwar Usman - (infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement