Rabu 08 Nov 2023 14:41 WIB

Ayah Mirna Salihin Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Ayah Mirna Salihin, Edi Darmawan dilaporkan ke Polda Metro karena tak bayar pesangon.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Ayah Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin (tengah). Ayah Mirna Salihin, Edi Darmawan dilaporkan ke Polda Metro karena tak bayar pesangon.
Foto: Antara/ Widodo S. Jusuf
Ayah Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin (tengah). Ayah Mirna Salihin, Edi Darmawan dilaporkan ke Polda Metro karena tak bayar pesangon.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah eks karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang melaporkan ayah mendiang Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin, ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu Edi Darmawan Salihin selaku direktur utama PT Fajar Indah Cakra Cemerlang yang diduga tidak membayar pesangon setelah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Apa sih alasan perusahaan sehingga kita anggap ini sebagai pembangkangan hukum, melawan hukum sehingga perusahaan hingga saat ini tidak melakukan kewajibannya, tidak menjalankan putusan pengadilan, ataupun perintah dari pada undang-undang?" ujar kuasa hukum korban, Manganju Simanulang, kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga

Menurut Manganju, sebanyak 38 orang karyawan yang belum menerima pesangon atau haknya sajak lima tahun lalu. Adapun jumlah karyawan yang di-PHK kurang lebih 800 karyawan, tapi yang berani tetap berjuang di pengadilan hanya 38 orang. Saat ini dirinya turut mendampingi para korban menjalani pemeriksaan penyidik Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya. 

"Totalnya perusahaan dihukum untuk membayar Rp 3,5 miliar, kurang lebih untuk 38 orang karyawan," kata Manganju.

Sebenarnya, kata dia, kliennya sudah berupaya menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui perundingan bipartit, tripartit, hingga berujung ke gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial. Hasilnya hakim yang memeriksa perkara memutuskan perusahaan dihukum membayar Rp 3,5 Miliar kepada 38 orang. Hal itu tertera dalam Putusan Pengadilan PHI Jakarta No. 206/Pdt Sus PHI/2018/PN JKT PST tanggal 18 Oktober 2018.

Sehingga, kata Manganju, proses hukum merupakan upaya terakhir. Dalam laporan di Polda Metro Jaya, korban tidak hanya melaporkan Edi Darmawan, tapi juga Komisaris PT Fajar Indah Cakra Cemerlang Made Sandy Salihin, Direktur PT Fajar Indah Cakra Cemerlang Ni Ketut Sianti dan Febrina Salihin.

Dalam laporan yang tercatat dengan nomor: LP/B/5743/1X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 September 2023 itu para terlapor diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 Juncto Pasal 156 Ayat 23 dan 4.

Sementara itu, salah satu korban, Wartono (57 tahun) berharap pihak perusahaan segera melunasi kewajibanya untuk membayar pesangon kepada 38 karyawan yang telah di-PHK. Dia sendiri mengaku sudah bekerja sudah selama 21 tahun sebagai kurir sebelum diberhentikan.

"Mudah-mudahan Pak Edi mendengar keluhan karyawan ini, selama ini kita nuntut. Ayo kita duduk atau kita negosiasi nggak harus Rp 3,5 miliar atau gimana, ada berapanya yang penting ada negosiasi ada pertemuan, yang saya sayangkan kan begitu," kata Wartono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement