Rabu 08 Nov 2023 14:35 WIB

Usai Putusan MKMK, Hakim-Hakim MK Diminta Patuh dan Segera Berbenah

Usai putusan MKMK, hakim-hakim MK diminta patuh dan segera membenahi diri.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin sidang. Usai putusan MKMK, hakim-hakim MK diminta patuh dan segera membenahi diri.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin sidang. Usai putusan MKMK, hakim-hakim MK diminta patuh dan segera membenahi diri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- MKMK memberhentikan Ketua MK, Anwar Usman, dan mencabut hak mencalonkan atau dicalonkan sebagai pimpinan MK. MKMK turut melarang keterlibatan dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara pemilu.

Peneliti PSHK UII, Retno Widiastuti menilai, ini sikap konstitusional MKMK untuk siapa saja yang mencoba melawan dan mengikis iklim demokrasi. Serta, menegaskan siapa mengabaikan konstitusi pasti mendapat bayaran.

Baca Juga

Ia menilai, putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi teguran secara kolektif ke seluruh hakim MK menguatkan indikasi terjadi strong abusive judicial review. Terutama, pada proses pengujian UU tentang usia capres-cawapres.

Praktek pengujian UU oleh MK harus benar-benar dicatat sejarah dan jadi preseden buruk perjuangan konstitusional. Sehingga, ke depannya menjadi rambu-rambu pengingat bagi hakim konstitusi dan penyelenggara negara.

Lalu, pandangan MKMK menolak menilai putusan MK tentang syarat batas usia capres-cawapres membuktikan kalau MKMK telah memutus sesuai kewenangannya. Sebab, sejatinya MKMK merupakan peradilan etik.

"Yang bertujuan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan Kode Etik Hakim Konstitusi, bukan peradilan tingkat banding yang berwenang membatalkan Putusan MK," kata Retno, Rabu (8/11).

Lalu, soal ketidakpuasan dengan melakukan judicial review ke MK kembali dengan mendalilkan kalau proses pengujian UU pada Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023. Retno menekankan, telah nyata terbukti ada pelanggaran etik.

"Sehingga, keabsahan maupun dalil-dalil putusannya dapat digugat kembali," ujar Retno.

PSHK FH UII merekomendasikan hakim-hakim konstitusi tunduk dan patuh atas putusan MKMK. Serta, menjalankan seluruh rekomendasi MKMK dalam membangun integritas, imparsialitas dan independensi hakim konstitusi.

MK harus segera berbenah dan terus bergerak pada rel demokrasi dan konstitusi. Sehingga, citra baik MK dapat diharapkan kembali, bukan terjerembab kepada sikap-sikap yang meruntuhkan kembali citra MK.

"Akademisi dan organisasi masyarakat sipil tetap memberikan pengawalan agar penyelenggaraan negara tetap sesuai dengan hukum dan keadilan," kata Retno.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement