REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR - Mahkamah Konstitusi (MK) RI segera mempelajari peran atau keterlibatan hakim Anwar Usman dalam menyidangkan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Sejauh ini belum diputuskan, apakah ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu ikut dalam menyidangkan perselisihan pilkada atau tidak.
"Nanti kita lihat ya, karena seperti ini kita harus menjawabnya dengan hati-hati," kata Ketua MK RI Suhartoyo, di Bogor, Jawa Barat, Senin (26/8/2024).
Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo terkait apakah hakim Anwar Usman boleh ikut serta menyidangkan perselisihan Pilkada serentak 2024. Sebab berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan MK atau MKMK, Anwar Usman tidak bisa mengikuti atau menyidangkan sengketa Pemilihan Presiden atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (Pemilu).
Akan tetapi, sambung dia, sepanjang tidak ada larangan oleh undang-undang, MKMK, atau para pihak lain, maka tidak ada hakim yang terhalang untuk ikut serta menyidangkan perselisihan Pilkada 2024. Namun, apabila hal tersebut bertentangan dengan undang-undang, keberatan oleh para pihak lain atau keputusan MKMK, maka hal itu bisa menjadi penghalang bagi Anwar Usman untuk ikut menyidangkan perselisihan hasil Pilkada serentak.
"Tapi, sekarang kami belum bisa menjawab karena harus kita lihat, dan kalaupun ada harus diputuskan di rapat permusyawaratan hakim," kata hakim Suhartoyo.
Ketua MK menegaskan, rapat permusyawaratan hakim diperlukan untuk melihat dan mengkaji lebih jauh apakah sanksi oleh MKMK terhadap Anwar Usman hanya berlaku saat Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan calon Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) saja atau juga mengikat ke perselisihan sengketa Pilkada.
"Kalau kemarin kan berkaitan dengan PHPU pemilu, nah pilkada ini apakah ada kaitannya atau tidak, ini yang saya harus minta waktu untuk mencermatinya," kata dia