Rabu 08 Nov 2023 14:28 WIB

Ketua Komisi III: Kinerja MK Jadi Pembelajaran

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto sebut kinerja MK menjadi pembelajaran.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Bambang Wuryanto. Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto sebut kinerja MK menjadi pembelajaran.
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Bambang Wuryanto. Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto sebut kinerja MK menjadi pembelajaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menanggapi putusan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Diketahui, putusan tersebut membuktikan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

"Kita telah mengikuti secara bersama proses persidangan MKMK dengan terbuka. Siapa pun bisa mengikuti dan ikut merasakan dialektika sekaligus dinamika proses persidangannya," ujar Bambang lewat pesan singkat, Rabu (8/11/2023).

Baca Juga

"Sungguh ini pembelajaran bagi setiap anak bangsa yang tertarik terhadap kinerja hakim hakim MK RI. Ini bagus sekali," kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR itu.

Diketahui, MKMK diketahui membacakan lima buah putusan amar. Putusan pertama, yakni Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sebagaimana prinsip Sapta Karsa Hutama tentang prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan, independensi, dan kepantasan serta kesopanan.

Kedua, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi. Ketiga, memerintahkan wakil ketua MK untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan diucapkan memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru.

Keempat, Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor berakhir. Kelima, Anwar Usman tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR DPD dan DPRD serta pemilihan gubernur, bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Di akhir pembacaan putusan itu, ada dissenting opinion (DO) atau pendapat berbeda dari salah satu anggota MKMK lainnya, yakni Bintan R. Saragih. Bintan menyatakan DO atas putusan ini karena MKMK hanya menyatakan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap status Anwar sebagai Ketua MK. Dengan demikian, Anwar hanya turun kasta menjadi hakim MK biasa berkat putusan MKMK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement