Rabu 04 Jun 2025 14:31 WIB

Waka MPR Tanggapi Surat Purnawirawan TNI Minta Pemakzulan Gibran

Begini kalau ada surat resmi masuk, ya pimpinan MPR itu kan masuknya ke sekretariat.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto.
Foto: Republika/ Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto mengatakan, belum ada rapat pimpinan (rapim) MPR RI untuk membahas dan menindaklanjuti surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Dia pun enggan memastikan apakah surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah masuk ke meja Sekretariat Jenderal (Sekjen) MPR RI.

"Begini kalau ada surat resmi masuk, ya pimpinan MPR itu kan masuknya ke sekretariat. Di sekretariat itu kalau itu dianggap penting, baru kita lakukan rapim, rapat pimpinan MPR untuk memutuskan bagaimana terhadap masukan surat tersebut begitu. Nah, ini rapimnya belum ada," kata Bambang Pacul, sapaan akrabnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/6/2025).

Baca Juga

Politikus PDIP itu menyebut, nantinya rapim MPR RI untuk menindaklanjuti surat yang masuk tersebut sesuai dengan tata tertib (tatib) yang ada akan diserahkan kepada Ketua MPR RI. "Yang menetapkan agenda rapat dan memimpin rapat itu diserahkan kepada tatib-nya ketua yang menentukan. Jadi kau tanya ke Pak Muzani (Ketua MPR RI Ahmad Muzani)," tutur Bambang Pacul.

Dia menilai, penting-tidaknya suatu surat yang masuk untuk ditindaklanjuti pimpinan MPR RI salah satunya dapat dipertimbangkan berdasarkan asal lembaga yang mengirimkan surat tersebut. Salah satunya, apabila surat berasal dari lembaga resmi.

"Soal lembaga resmi itu dirapatkan, terutama adalah (bila berasal dari) lembaga-lembaga tinggi. Kalau lembaga-lembaga tinggi pasti segera ditanggapi," ucap mantan ketua Komisi III DPR RI itu.

Bambang Pacul lantas berkata, "Kemudian pada level DPR dan kementerian, lembaga tinggi negara. Di level kedua pasti segera ditanggapi."

Adapun Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat ke DPR RI perihal usulan pemakzulan Wapres Gibran. Surat yang memiliki tanggal 26 Mei 2025 tersebut, ditujukan ke Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia periode 2024-2029 dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 2024-2029.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement