Rabu 04 Jun 2025 06:56 WIB

Purnawirawan TNI Bersurat ke Ketua MPR dan DPR, Minta Gibran Dimakzulkan

Pensiunan Wapang TNI, KSAD, KSAL, dan KSAU menyinggung ijazah Gibran dan Fufufafa.

Surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang dikirimkan kepada Ketua MPR dan Ketua DPR berisi dorongan memakzulkan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Foto: Republika.co.id
Surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang dikirimkan kepada Ketua MPR dan Ketua DPR berisi dorongan memakzulkan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Purnawirawan Prajurit TNI resmi meminta Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025 tersebut diteken oleh empat pensiunan perwira tinggi (pati) bintang empat.

Surat pemakzulan itu ditandatangani oleh menteri agama (menag) periode 2019-2020 sekaligus wakil panglima TNI periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, KSAD periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, KSAL periode 2005-2007 Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, KSAU periode 1998-2002 Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

Baca Juga

Wapres ke-6 RI periode 1993-1998 sekaligus Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno tidak tercantum dalam surat tersebut. Sebelumnya, nama ayah Pangkogabwilhan III Letjen Kunto Arief Wibowo tersebut tercantum ikut menandatangani persetujuan sikap purnawirawan yang meminta Gibran mundur dari RI 1.

"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," begitu isi surat yang dikutip Republika.co.id di Jakarta, Rabu (4/6/2025).

Forum Purnawirawan menyampaikan, dasar konstitusional mereka hingga mengusulkan pemakzulan terhadap Gibran. Mereka merujuk empat aturan sebagai dasar pemakzulan, yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 amendemen III, TAP MPR RI Nomor XI/1998, Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Alasan Forum Purnawirawan mendorong Gibran dari kursi wapres karena proses pencalonannya saat maju sebagai cawapres merupakan hasil Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Mereka menyebut, proses persidangan hingga putusan di MK telah melanggar UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Mereka menilai putusan Nomor 90 tidak sah atau cacat hukum, karena Ketua MK Anwar Usman yang memutus perkara, merupakan paman Gibran alias adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung, paman dan keponakan, antara Ketua MK Anwar Usman dengan saudara Gibran Rakabuming Raka," begitu sikap Forum Purnawirawan.

Selain itu, Forum Purnawirawan menilai, Gibran belum punya kapasitas dan pengalaman memimpin Indonesia. Mereka juga menuding, pendidikan dan ijazah Gibran tak jelas, sehingga tidak layak memimpin Indonesia.

"Sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini," demikian isi surat tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement