Senin 09 Jun 2025 09:19 WIB

Presiden Baru PKS Respons Usulan Pemakzulan Wapres Gibran, Begini Sikapnya

Forum Purnawirawan TNI mengirimkan surat ke DPR RI perihal usulan pemakzulan Gibran.

Presiden PKS Al Muzammil Yusuf merespons usulan pemakzulan Wapres Gibran.
Foto: istimewa
Presiden PKS Al Muzammil Yusuf merespons usulan pemakzulan Wapres Gibran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzammil Yusuf menilai, usulan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka merupakan cerminan negara demokrasi. Apalagi, kata dia, para inisiator usulan tersebut adalah para pejabat, purnairawan TNI, dan orang-orang yang mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Tentu PKS menghormati berbagai dinamika politik yang ada," ujar Muzzammil dalam Konferensi Pers Puncak Acara Penyembelihan Kurban PKS 1446 H di Jakarta, Sabtu (8/6/2025).

Baca Juga

PKS, kata dia, bekerja sebagai partai dan anggota dewan secara konstitusional. Sejauh semua hal berlangsung secara konstitusional, PKS baru akan terlibat di dalamnya.

Muzzammil yang baru terpilih beberapa hari lalu sebagai presiden PKS tersebut mengaku tetap berharap dan berdoa bagi kepemimpinan terbaik untuk Indonesia. Ia menegaskan bahwa keberhasilan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan kegembiraan 280 juta rakyat Indonesia, yang PKS berada di dalamnya.

Dengan demikian, dikatakan bahwa PKS selalu berusaha sekuat mungkin, di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di daerah, dalam berbuat yang terbaik untuk kesuksesan tersebut. "Jamaah haji kami di Makkah, tempat yang makbul berdoa, ibadah kami di sini, kami mengimbau, kami semua ya, berdoa untuk kebaikan bangsa dan negara ke depan," ucap dia.

Adapun Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat ke DPR RI perihal usulan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Surat yang tertanggal 26 Mei 2025 tersebut, ditujukan kepada Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI periode 2024-2029 dan Ketua DPR RI periode 2024-2029.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement