Kamis 10 Oct 2024 16:54 WIB

Mantan Terpidana Kasus 'Kopi Sianida' Kembali Ajukan PK, Ini Respons Kejagung

Jessica pernah mengajukan PK pada 2018 dan ditolak oleh Mahkamah Agung.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Terpidana kasus kopi sianida atau pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bersama kuasa hukumnya menyampaikan keterangan pers terkait kebebasan dirinya, di Jakarta, Ahad (18/8/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Terpidana kasus kopi sianida atau pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bersama kuasa hukumnya menyampaikan keterangan pers terkait kebebasan dirinya, di Jakarta, Ahad (18/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) merasa tak risau dengan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan lagi oleh Jessica Kumala Wongso. Jessica diketahui mantan terpidana kasus 'kopi sianida' atau pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, putusan hukum dari semua level pengadilan selama ini sudah membuktikan kasus ‘kopi sianida’ tersebut berujung pada vonis bersalah dengan memidanakan Jessica Wongso selama 20 tahun penjara. Kata Harli, PK yang diajukan oleh Jessica bersama tim pengacaranya, pun bahkan sudah pernah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga

“Jadi kalau mereka mau melakukan PK lagi, ya itu memang hak mereka. Silakan saja, kami dari pihak penuntut umum, menyerahkan semua itu kepada majelis hakim. Tetapi, perlu diingat, bahwa selama ini, pengadilan sudah membuktikan, dari tingkat pengadilan negeri, tingkat banding, sampai kasasi di Mahkamah Agung, juga menguatkan bahwa dia terbukti bersalah (melakukan pembunuhan),” kata Harli saat dihubungi, Kamis (10/2024).

“PK yang pernah diajukan sebelumnya itu, kan juga sudah pernah ditolak oleh hakim dengan putusan bahwa yang diajukan oleh mereka itu, bukan novum (bukti atau fakta yang baru),” begitu kata Harli.

Meskipun begitu, dikatakan Harli, mengacu aturan hukum acara dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan hak kepada pihak terdakwa maupun terpidana ataupun dari ahli warisnya, untuk mengajukan PK lebih dari satu kali. Hal tersebut, kata Harli menerangkan, PK berkali-kali itu, memang berlandaskan pikir dengan pemanfaatan ilmu pengetahuan, maupun teknologi, serta kaidah keilmuan baru yang sesuai dengan kaidah-kaidah pembuktian.

“Jadi di kita tidak ada masalah. Silakan saja kalau mereka PK. Intinya, kita serahkan semuanya kepada hakim, dan proses hukum,” kata Harli.

Jessica Wongso, pada Ahad (18/8/2024) lalu sudah dibebaskan dari sel penjara LP Pondok Bambu, Jakarta Timur (Jaktim) setelah menjalani pidana sejak 2016. Jessica Wongso adalah terpidana yang divonis bersalah dan dihukum penjara selama 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas kasus pembunuhan melalui racun sianida yang menewaskan rekannya, Wayan Mirna Salihin.

Putusan peradilan tingkat pertama itu pun dikuatkan dengan hasil banding Pengadian Tinggi (PT) DKI Jakarta 2017. Perlawanan hukum biasa atas rasa tak bersalah Jessica Wongso bersama tim pengacaranya, pun kandas di tingkat kasasi, setelah MA juga menguatkan putusan bersalah terhadap perempuan 38 tahun itu.

Setelah itu, pada 2018, Jessica Wongso bersama pengacaranya, Otto Hasibuan memulai babak baru perlawanan dengan mengajukan PK, sebagai upaya hukum luar biasa. Akan tetapi, PK 2018 ketika itu pun ditolak oleh MA. Dan Jessica Wongso tetap dijebloskan ke penjara.

Setelah mendapatkan remisi potongan hukuman, dan dinyatakan bebas bersyarat sejak Agustus 2024 lalu, Jessica Wongso tetap merasa dirinya tak bersalah dan menolak mengakui melakukan pembunuhan tersebut.

Pada Rabu (9/10/2024), pengacara Otto Hasibuan, resmi mendaftarkan PK babak kedua untuk kliennya ke PN Jakpus. PK baru tersebut, teregister dengan nomor perkara 7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst. Otto kepada wartawan mengatakan, PK yang diajukan kali ini, tetap mengacu pada pentingnya temuan atas bukti-bukti baru kasus pembunuhan Mirna Salihin pada 2016 silam itu.

“Kebetulan kita kan menemukan bukti-bukti baru, ada novum, dan juga kita temukan adanya kekeliruan hakim yang memutuskan perkara ini selama ini,” begitu kata Otto.

Tentang apa yang menjadi bukti-bukti baru dan kekeliruan hakim selama ini, Otto menegaskan akan menyampaikan hal tersebut pada saat sidang PK digelar. “Nanti akan kami jelaskan detail-detailnya,” ujar dia.

Kata Otto, alasan pengajuan PK baru tersebut pun dilakukan setelah Jessica Wongso memutuskan tentang nasib hukum yang selama ini dialaminya. Meskipun sudah berstatus bebas bersyarat, akan tetapi Jessica Wongso masih yakin dirinya tak bersalah atas kasus pembunuhan tersebut.

“Sehingga peluang sekecil apapun kesempatan yang diberikan oleh undang-undang untuk membuktikan rasa tidak bersalah itu, akan tetap kita lakukan di hadapan hukum,” begitu kata Otto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement